Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RUU HIP
Ormas Islam Tolak RUU HIP dan Kebangkitan Komunis
2020-06-22 22:45:07
 

Tampak suasana saat acara jumpa pers Ormas Islam Tolak RUU HIP dan Kebangkitan Komunis di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (Sekjen GNPF-U) Edi Mulyadi mengatakan, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Yang pertama kita menolak RUU HIP itu kita mencoba menolak dari Undang-Undang Prolegnas," kata Edi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Ia melanjutkan, organisasi massa Islam tersebut meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo. Sebab, kata dia, pemerintah saat ini memberikan angin segar terhadap kebangkitan partai terlarang (PKI).

"Yang kedua kita mendesak supaya MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi yang dianggap memberikan peluang bagi kebangkitan PKI. Yang berupaya untuk upaya memeras Pancasila Ekasila dan Trisila," ungkapnya.

Edi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai-partai yang mengusung RUU HIP. Karena, menurut dia, MK berhak membubarkan partai-partai yang dapat membahayakan keamanan negara.

"Ketiga, kita mendesak MK membubarkan partai-partai yang mengusung inisiator HIP. Karena ada undang-undangnya MK boleh membubarkan partai-partai yang dianggap membahayakan keamanan ideologi negara," tandasnya.

GNPF-U meminta pemerintah Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis. Lanjutnya, kriminalisasi dilakukan karena ulama/tokoh-tokoh dianggap kontra kepada pemerintah.

"Yang keempat kita meminta menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dari pada tokoh-tokoh kritis yang berseberangan dengan penguasa," ujar dia lagi.

Hari Rabu 24 Juni 2020 mendatang, dia mengungkapkan ormas Islam yang tergabung di ANAK NKRI akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPR/MPR RI.

Aksi tersebut, kata Sekjen GNPF-U akan dimulai sekitar pukul 13.00 Wib di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.

"Insya Allah kita akan mengadakan aksi besar-besaran di depan gedung DPR MPR pada hari Rabu 24 Juni jam 13.00. Kita pakai Aliansi Nasional Anti Komunis kita singkat ANAK NKRI," tegasnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2