"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sampang Madura
Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
Friday 05 Apr 2013 21:43:59
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4).

"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan dituntut selama dua tahun," ujar Jaksa Bagus Wicaksono ketika membacakan tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Keberadaannya yang ditokohkan warga setempat membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan massa dari kelompok tertentu.

"Terdakwa melihat ada tawuran, namun saat itu tidak berusaha melerainya," kata jaksa melanjutkan bacaan tuntutannya.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan aksi anarkisme juga membuat kerugian materi maupun non-materi terhadap sekolompok warga lainnya. Selain itu, Rois juga dinilai berbelit-belit ketika dimintai keterangan.

Sedangkan, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Hidayat, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan jaksa di persidangan. Menurut dia, dalam bacaan tuntutan tidak sesuai fakta dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2