SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4).
"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan dituntut selama dua tahun," ujar Jaksa Bagus Wicaksono ketika membacakan tuntutannya.
Terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Keberadaannya yang ditokohkan warga setempat membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan massa dari kelompok tertentu.
"Terdakwa melihat ada tawuran, namun saat itu tidak berusaha melerainya," kata jaksa melanjutkan bacaan tuntutannya.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan aksi anarkisme juga membuat kerugian materi maupun non-materi terhadap sekolompok warga lainnya. Selain itu, Rois juga dinilai berbelit-belit ketika dimintai keterangan.
Sedangkan, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya, dianggap sebagai hal yang meringankan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Hidayat, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan jaksa di persidangan. Menurut dia, dalam bacaan tuntutan tidak sesuai fakta dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.(sm/kjs/bhc/rby) |