"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sampang Madura
Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
Friday 05 Apr 2013 21:43:59
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4).

"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan dituntut selama dua tahun," ujar Jaksa Bagus Wicaksono ketika membacakan tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Keberadaannya yang ditokohkan warga setempat membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan massa dari kelompok tertentu.

"Terdakwa melihat ada tawuran, namun saat itu tidak berusaha melerainya," kata jaksa melanjutkan bacaan tuntutannya.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan aksi anarkisme juga membuat kerugian materi maupun non-materi terhadap sekolompok warga lainnya. Selain itu, Rois juga dinilai berbelit-belit ketika dimintai keterangan.

Sedangkan, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Hidayat, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan jaksa di persidangan. Menurut dia, dalam bacaan tuntutan tidak sesuai fakta dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2