"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sampang Madura
Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
Friday 05 Apr 2013 21:43:59
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4).

"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan dituntut selama dua tahun," ujar Jaksa Bagus Wicaksono ketika membacakan tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Keberadaannya yang ditokohkan warga setempat membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan massa dari kelompok tertentu.

"Terdakwa melihat ada tawuran, namun saat itu tidak berusaha melerainya," kata jaksa melanjutkan bacaan tuntutannya.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan aksi anarkisme juga membuat kerugian materi maupun non-materi terhadap sekolompok warga lainnya. Selain itu, Rois juga dinilai berbelit-belit ketika dimintai keterangan.

Sedangkan, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Hidayat, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan jaksa di persidangan. Menurut dia, dalam bacaan tuntutan tidak sesuai fakta dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2