"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
Wednesday 17 Apr 2013 16:45:47
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/4).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam amar putusannya.

Hakim mementahkan tiga pasal sekaligus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap terdakwa. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 334 dan Pasal 170 KUHP.

Pengacara terdakwa Rois dari LPBH NU Jatim, Teguh Suharsono mengaku pihaknya langsung menerima putusan tersebut karena memang selama ini tidak seperti yang ditudingkan.

"Tadi terdakwa menerima putusan. Ini sebagai bukti bahwa klien kami memang tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2