Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Papua
Otonomi Khusus dan Semangat Paradigma Baru Pembangunan Papua
2020-12-02 17:05:53
 

Presiden Jokowi menari bersama masyarakat Papua saat kunjungan kerja ke Papua Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap 1 Desember diperingati sebagai Hari Proklamasi West Papua. Padahal dalam Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 2 Agustus 1969, rakyat sudah memutuskan secara aklamasi untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menangapi hal tersebut, Ketua Bamus Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay mengatakan, bahwa Pepera pada 2 Agustus 1969 itu sudah memutuskan bahwa Papua bergabung dengan NKRI dengan wilayahnya dari Sabang sampai Merauke. Bahkan berdasarkan pengakuan internasional Papua juga telah masuk NKRI pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

"Saya garis bawahi sudah clear (Papua masuk NKRI). Fakta sudah membuktikan internasional sudah clear Papua masuk NKRI," kata Willem Frans Ansanay dalam diskusi secara virual bertema "Ilusi 1 Desember", pada Senin (30/11).

Saat ini, lanjut Willem, Pemerintah Pusat telah memberikan langkah tepat untuk mengubah Papua lebih baik melalui Dana Otonomi Khusus.

"Pemerintah telah memberikan langkah sangat tepat bagi Papua dan telah menyetujui dana Otonomi Khusus bagi Papua," tukasnya.

Masih terkait hal tersebut, Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay menilai bahwa peringatan hari Kemerdekaan West Papua pada tanggal 1 Desember merupakan sebuah mimpi belaka. Sebab, Papua sudah jelas masuk dipangkuan NKRI dan merdeka pada 17 Agustus 1945.

"Tanggal 1 Desember itu suatu mimpi belaka saja karena kita sudah merdeka 17 Agustus. PBB sudah menyatakan Papua bagian dari Indonesia yang sah. Dalam membentuk negara bukan hal mudah dan tidak mudah membalikan telapak tangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus atau otsus tahap kedua di Tanah Papuaakan segera dilaksanakan.

Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No.20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Keppres itu bertujuan agar tercipta semangat paradigma dan juga cara-cara baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan sinergi antara lembaga/kementerian dengan pemerintah daerah sehingga percepatan pembangunan dalam menuju kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa segera terwujud,' ujar Moeldoko kepada media, Selasa (1/12).

Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan terdapat lima hal sebagai kerangka baru yang ingin dituju dalam mewujudkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Pertama, tranformasi ekonomi berbasis wilayah adat. Kedua kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Ketiga mewujudkan SDM yang unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual Papua. Keempat infrastruktur khususnya infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi, dan kelima tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak.

"Lima hal itulah kerangka yang ingin diwujudkan dalam upaya menuju percepatan Papua yang semakin sejahtera," imbuhnya.

Adapun Otonomi Khusus Papua tahap pertama berlaku selama 20 tahun dan berakhir pada 2021.

Aksi Dukung Otsus

Pembodohan Masyarakat Papua
Pada tanggal 1 Desember, kemarin, terjadi dua demonstrasi di Jakarta. Demontrasi tersebut digelar oleh kelompok yang pro maupun kontra terhadap Otonomi Khusus Papua, tepatnya di Tugu Patung Kuda, Selasa (1/12).

Demonstrasi pertama berasal dari pihak yang menuntut agar otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat ditiadakan. Pasalnya, ada banyak kekacauan dalam Otsus selama ini.

Demonstrasi kedua yaitu mereka yang mendukung agar Otsus tetap berjalan. Demonstrasi ini dilakukan setelah kelompok pertama yang meminta agar Otsus dibubarkan.

Mereka memang tidak menampik berbagai pelanggaran dalam praktik Otsus selama ini. Karena itu, mereka tetap menuntut untuk dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus tersebut.

Karena itu, kelompok ini mengecam pernyataan kelompok yang menolak Otsus sebagai sebuah pembodohan terhadap masyarakat.

"Kami tetap mendukung Otsus. Karena itu, kami mengecam pihak yang tidak berkepentingan dengan memanfaatkan masyarakat Papua untuk menolak Otsus. Ini merupakan pembodohan dan merugikan masyarakat Papua sendiri," ujar salah seorang demontran, yang tidak ingin namanya disebutkan, di Jakarta, Senin (1/12).

Aksi dukungan meminta Otsus dilanjutkan juga dilakukan oleh kelompok yang berasal dari gabungan mahasiswa Papua dan Papua Barat maupun masyarakat di Jakarta yang
menamakan dirinya Komite Mahasiswa dan Pemuda Papua untuk Indonesia (KOMPPI) dan MPN P2W Indonesia Timur, di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jum'at (27/11) kemarin.

Demonstran berjumlah sekitar 50 orang itu mendesak dilakukan evaluasi terhadap otonomi khusus Papua dan Papua Barat.

Koordinator Lapangan, Petrodes Mega Keliduan, S.Sos, mengatakan pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.

"Otonomi khusus itu milik rakyat dan otonomi khusus itu tidak pernah salah. Kalau demikian maka siapa yang salah? Karena otonomi khusus itu tidak pernah salah maka kami mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap jalannya otonomi khusus tersebut," ujar Mega dalam orasi di depan gedung Kemendagri.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2