Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Papua
Otsus Papua Plus Harus Dijadikan Prioritas
Tuesday 10 Feb 2015 13:09:53
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Baleg dari fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan bahwa, Otsus Papua Plus sangat penting dan mendesak diterapkan bagi Masyarakat Papua. Karena itu, harus mendapatkan kajian yang serius dan dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas tahun ini.

”Kalau disetujui masuk Prolegnas tentunya lebih baik,” ujar Yandri, dihadapan Rapat Paripurna DPR, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Senin, (9/2).

Hal senada disampaikan oleh Wilem Wandik dari Fraksi P-PD, dirinya meminta DPR lebih melihat persoalan Papua secara lebih serius.

"Ini kita bicara soal keutuhan NKRI dan eksistensi NKRI, ini diusung oleh Pemerintah daerah Papua dan saya sebagai Dapil dari Papua meminta RUU Otsus Papua dimasukkan dalam Prolegnas," tegasnya.

Tercatat 37 RUU menjadi prioritas pada tahun 2015. yang terdiri atas 26 RUU usulan DPR, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan 1 RUU merupakan usulan DPD.

Sebelum pengesahan prolegnas, terdapat beberapa catatan dari semua Fraksi. Secara garis besar, mereka menginginkan agar RUU tentang tembakau, kebudayaan, pekerja rumah tangga (PRT), keadilan dan kesetaraan gender KKG, serta tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dapat dimasukkan dalam agenda prolegnas.(Sugeng/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2