Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RAT
P3S Setjen DPR Akan Berusaha Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
Thursday 03 Jan 2013 18:28:44
 

Rapat Anggota Tahunan (RAT) di ruang rapat Gedung DPR Senayan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Pensiunan Pegawai (P3S) Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus menyampaikan laporan keuangan akhir tahun di ruang Rapat Komisi V Gedung DPR Senayan, Kamis (3/1).

Ketua Persatuan Pensiunan Pegawai (P3S) Setjen DPR Toip Heriyanto mengatakan, dibentuknya organisasi P3S Setjen DPR-RI tersebut bertujuan untuk memelihara ikatan batin dan mempererat hubungan persaudaraan sesama anggota P3S dan keluarganya termasuk janda/duda dari pensiunan.

Menurutnya, selain memelihara ikatan batin juga memperhatikan dan memperbaiki kesejahteraan para pensiunan diantaranya membentuk badan usaha CV Purna Karya Mandiri yang merintis usaha pengadaan bingkisan lebaran. Ke depan kata Toip, akan diperluas lagi antara lain membuka usaha cuci motor dan cuci helm, salon potong rambut dan distributor bahan-bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan warung-warung makan di komplek DPR Senayan

Dia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan Setjen DPR yang telah memberikan ruangan kantor untuk kegiatan P3S, yang selama ini digabung dengan kantor Korpri akhirnya diserahkan sepenuhnya untuk P3S. “Dengan adanya ruangan khusus ini kami bisa lebih leluasa melakukan kegiatan dan mengembangkan usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini dia melaporkan bahwa, anggota P3S yang tercatat hingga sekarang kurang lebih ada 600 orang yang keberadaannya tersebar, ada 350 orang tersebar di 9 Kompleks dan sekitar 250 orang ada diluar Kompleks, namun hingga kini masih banyak yang belum diketahui keberadaan alamat atau domisilinya, sehingga menyulitkan dalam pendataan maupun dalam menyampaikan informasi yang ada.

Sementara Deputi Persidangan dan KSAP Achmad Djuned yang juga pembina P3S memberikan sambutan mewakili Sekjen DPR, memberikan apresiasi tentang keberadaan anggota P3S, mengingat organisasi ini merupakan perkumpulan yang positif dalam rangka membangun silarurrahim diantara anggotanya.

Dengan memperbanyak silaturrahim jiwa dan raga akan sehat sekaligus akan dapat membantu menyelesaikan persoalan atau masalah yang dialami para pensiunan.

Achmad Djuned juga mengapresiasi rapat anggota P3S dimana semua kegiatan dilaporkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya yakin dengan keterbukaan dan semangat para pengurus P3S untuk memajukan organisasi ini, akan semakin maju dan makin meningkatkan kesejahteraan anggotanya di masa yang akan datang,” kata Ahmad Djuned menambahkan.(spy/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RAT
 
  P3S Setjen DPR Akan Berusaha Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2