Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PAN
PAN: Ketum Partai Harus Siap Jadi Presiden
Saturday 24 Aug 2013 16:06:45
 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan, mengatakan setiap pemimpin partai harus siap jadi presiden. Karena itu, menurut dia, PAN jauh-jauh hari berani mencalonkan Ketua Umum Hatta Rajasa jadi presiden.

"Tidak hanya PAN, semua pimpinan parpol adalah lokomotif organisasi. Kalau ketumnya tidak siap dicalonkan (menjadi presiden), kenapa dia ketum?" kata Taufik di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2013.

Taufik menuturkan saat sebuah partai politik menang maka ia akan menerima estafet kepemimpinan nasional. Selain itu pimpinan partai tersebut juga secara otomatis jadi calon pemimpin bangsa. "Tentunya, PAN layak dan segala kemungkinan itu bisa terjadi," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Sabtu (24/8).

Taufik mengungkapkan PAN merupakan partai yang lahir di era reformasi dan kini telah berusia 15 tahun. Ia mengklaim, adalah hal yang wajar kalau PAN bercita-cita memimpin Indonesia.

"Kami melihat PAN memiliki semacam keinginan dan dalam kaitan jejak rekam PAN sebagai partai reformis juga cukup panjang," ujarnya.(umi/vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Partai PAN
 
  Ketimpangan Lahan Harus Dijawab Pemerintah
  Amanat Merah Putih Galang Aksi Tanda Tangan Darat dan Udara di 34 Provinsi
  Rakernas PAN Satu Visi Kebangsaan dengan Gerindra
  Bertemu Presiden SBY, Hatta Rajasa Ijin Pengunduran Diri
  Niat Membangun Desa Yusuf Wibisono Caleg PAN DPR RI Nomer 1 Dapil Jateng V
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2