Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Konflik Jalur Gaza
PBB Tuding Israel Batasi Hak Warga Palestina
Tuesday 20 Mar 2012 21:44:52
 

Wilayah pemukiman warga Israel di Ramot (Foto: AFP Photo)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Survei yang dilakukanj Kantor Koordinasi Masalah Kemanusiaan PBB menunjukkan bahwa warga setempat telah menguasai lebih dari separuh total mata air dekat pemukiman Israel.

Berdasarkan hal ini, PBB menuding bahwa pemukim Israel menggunakan kekerasan, ancaman, dan pagar untuk membatasi hak warga Palestina untuk mengakses air di wilayah Tepi Barat. Namun, Israel belum menanggapi laporan tersebut.

Survei PBB itu, juga menunjukkan bahwa pemukim menguasai lebih dari separuh total mata air dekat pemukiman Israel. Dalam laporan tersebut juga dikatakan bahwa petani Palestina kehilangan pendapatan, karena mereka tidak dapat mengirigasi tanah mereka dan menyediakan air untuk ternak mereka.

Komisaris Tinggi urusan HAM PBB Navi Pillay telah mengecam perluasan pemukiman Israel sebagai tantangan hak asasi manusia. Dia telah menuntut agar pemerintah Israel menyelidiki semua insiden kekerasan terhadap warga Palestina.

Pillay juga mengecam penangkapan sewenang-wenang dan perlakuan kejam terhadap warga Palestina oleh pemerintah mereka sendiri, terutama di Gaza. Ia pun menyebut serangan roket terhadap Israel dari Gaza ilegal dan tidak dapat dibenarkan.(voa/sya)



 
   Berita Terkait > Konflik Jalur Gaza
 
  PBB Tuding Israel Batasi Hak Warga Palestina
  Serangan Israel Tewaskan Pejuang Palestina
  MA Israel Larang Warga Palestina Dapat Kewarganegaraan
  Polisi Israel Bentrok Dengan Warga Yahudi Ultraortodoks
  Israel Bebaskan Ratusan Tahanan Palestina
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2