Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
PBB Tunggu Putusan MK Tentang Data Keanggotaan
Friday 17 Aug 2012 17:49:26
 

Partai PBB Ketika Mendaftar Ke Panitia (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) masih menunggu hasil Pustusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Pasal 8 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

“Pada prinsipnya, PBB menyerahkan seluruh kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Yang belum diserahkan adalah data keanggotaan (Kartu Tanda Anggota-red), karena kami masih menunggu gugatan di MK yang sekarang belum ada keputusannya,” ungkap Sekjen PBB, BM. Wibowo, dalam jumpa pers usai mendaftarkan partainya di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/8).

“Kalau keputusannya ditolak, maka kami harus menyerahkan data keanggotaan, tetapi kalau diterima, maka data keanggotaan untuk tingkat pusat, tidak diperlukan,” sambungnya.

Ketika mendaftar ke panitia, PBB menyerahkan data kepengurusan di 20 provinsi, sedangkan untuk data yang lainnya, masih melakukan re-format sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain PBB, parta lain yang mendaftar pada hari kelima adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Melalui wakil sekjennya, M. Jaya Butar Butar, PIS menyerahkan berkas kepada panitia pada pukul 13.25.

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2014 akan ditutup dan mulai dibuka kembali pada Kamis (23/8).(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2