JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) masih menunggu hasil Pustusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Pasal 8 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
“Pada prinsipnya, PBB menyerahkan seluruh kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Yang belum diserahkan adalah data keanggotaan (Kartu Tanda Anggota-red), karena kami masih menunggu gugatan di MK yang sekarang belum ada keputusannya,” ungkap Sekjen PBB, BM. Wibowo, dalam jumpa pers usai mendaftarkan partainya di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/8).
“Kalau keputusannya ditolak, maka kami harus menyerahkan data keanggotaan, tetapi kalau diterima, maka data keanggotaan untuk tingkat pusat, tidak diperlukan,” sambungnya.
Ketika mendaftar ke panitia, PBB menyerahkan data kepengurusan di 20 provinsi, sedangkan untuk data yang lainnya, masih melakukan re-format sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain PBB, parta lain yang mendaftar pada hari kelima adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Melalui wakil sekjennya, M. Jaya Butar Butar, PIS menyerahkan berkas kepada panitia pada pukul 13.25.
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2014 akan ditutup dan mulai dibuka kembali pada Kamis (23/8).(kpu/bhc/opn) |