Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai PBB
PBB akan Panggil Ahli IT untuk Periksa Sipol Bermasalah atau Tidak
2017-11-04 18:42:37
 

Ilustrasi. Ketua Umum PBB, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap dan tak akan dilanjutkan pada penelitian administrasi. PBB menempuh jalur hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada sidang pembacaan pokok-pokok perkara, mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa PBB memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017. PBB terkendala teknis pada saat pengisian data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Seluruh berkas yang diminta oleh UU, sudah ada semua. Nanti kami buktikan. Kami mohon juga, alat bukti jangan ditutup dulu karena kami menemukan bukti-bukti baru. Mohon kiranya alat bukti itu dihadirkan sebagai alat bukti tambahan," tegas Yusril di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Yusril menggugat dasar hukum Sipol dan akan menghadirkan ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk memeriksa permasalahan Sipol. PBB telah merekam permasalahan yang ditemui petugas partai selama mengisi Sipol.

"Kami akan panggil ahli, untuk menilai apakah Sipol bermasalah atau tidak, biar sidang ini berjalan secara jujur dan adil. Seluruh rekaman kami terhadap Sipol, tolong dibuka untuk publik agar publik juga dapat menilai sendiri," tandas Yusril.

Sementara, pada Pemilu 2014, KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi partai peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat itu, kata Yusril, PBB kekurangan satu orang pengurus perempuan. PBB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan memenangkan perkara.

"Waktu itu, UU Partai Politik mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat, tapi PKPU (Peraturan KPU) mewajibkan sampai kabupaten/kota. Kami hanya kurang satu perempuan karena dia sedang pindah. Jadi, karena hanya kurang satu perempuan, kami dinyatakan tidak lolos. Sekarang, PKPU berlainan dengan UU Pemilu," terang Yusril pada awal sidang.(rumahpemilu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2