Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
PDAM Tirta Mon Pase Ngemplang Listrik Rp 751 Juta
Friday 03 May 2013 14:31:14
 

Kantor PLN Lhoksukon.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ngemplang tagihan rekening listrik mencapai Rp 751 juta.

Akibatnya Booster Pump (pompa pendorong air) yang berada di Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten setempat terpaksa diputuskan aliran listriknya oleh PLN Ranting Lhoksukon.

Tak hanya itu, sejumlah masyarakat mengakui kesulitan mendapatkan air bersih akibat diputuskanya jaringan listrik oleh PLN.

“Benar, PDAM sampai sekarang masih nunggak dan terpaksa kami putus listriknya," kata Kepala PLN Lhoksukon, Iskandar, Jum'at (3/5).

Padahal PLN sudah beberapa kali melayangkan surat teguran ditujukan kepada PDAM untuk segera melunasi tunggakan rekening listrik. Namun hingga saat ini mereka belum mengindahkanya dan terpaksa kita putus.

"Listrik akan kita sambung lagi jika PDAM sudah melunasinya," pungkasnya.

Melalui pesan singkat Direktur PDAM Tirta Mon Pase, Zulfikar Rasyid mengatakan bahwa dia sedang sibuk. "Maaf ya saya sedang sibuk," jawabnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2