Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
PDAM Tirta Mon Pase Ngemplang Listrik Rp 751 Juta
Friday 03 May 2013 14:31:14
 

Kantor PLN Lhoksukon.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ngemplang tagihan rekening listrik mencapai Rp 751 juta.

Akibatnya Booster Pump (pompa pendorong air) yang berada di Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten setempat terpaksa diputuskan aliran listriknya oleh PLN Ranting Lhoksukon.

Tak hanya itu, sejumlah masyarakat mengakui kesulitan mendapatkan air bersih akibat diputuskanya jaringan listrik oleh PLN.

“Benar, PDAM sampai sekarang masih nunggak dan terpaksa kami putus listriknya," kata Kepala PLN Lhoksukon, Iskandar, Jum'at (3/5).

Padahal PLN sudah beberapa kali melayangkan surat teguran ditujukan kepada PDAM untuk segera melunasi tunggakan rekening listrik. Namun hingga saat ini mereka belum mengindahkanya dan terpaksa kita putus.

"Listrik akan kita sambung lagi jika PDAM sudah melunasinya," pungkasnya.

Melalui pesan singkat Direktur PDAM Tirta Mon Pase, Zulfikar Rasyid mengatakan bahwa dia sedang sibuk. "Maaf ya saya sedang sibuk," jawabnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2