Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Kaltim
PDI Perjuangan Tarik Dukungan Pada Pasangan Farid Wadjdi-Sofian Alex
Wednesday 29 May 2013 11:33:52
 

Calon Gubernur Farid Wadjdi-Sofian Alex yang mendaftar Senin (27/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang hingga hari H penutupan pendaftaran adanya tiga pasangan calon selain pasangan calon incumbent Gubernur Kaltim H. Awang Faroek Ishak (AFI)-H. Mukmin Faisal, pasangan kedua Wakil Gubernur kaltim H. Farid Wadjdi - Sofian Alex serta pasangan yang ketiga H. Imdad Hamid-Ipong Muklisoni.

Namun suhu politik pemilihan Gubernur Kaltim untuk memperebutkan Kursi KT 1 Kaltim semakin panas ketika pasangan Farid Wadjdi-Sofian Alex, dari kubu Partai PDI Perjuangan mencabut dukungan, apakah pesta demokrasi pemilihan Gubernur Kaltim 2013-2018 tetap berjalan dan dilaksanakan dengan dua pasang calon saja atau tetap 3 pasang calon dan yang terburuk adalah penundahan pemilihan, semuanya masih tanda tanya.

Hal yang ditunggu-tunggu yang menjadi perbincangan semua kalangan di KPU Kaltim dari Selasa Kemarin hingga malam tadi akhirnya terbukti dengan dataangnya ketua kader PDI Perjuangan kaltim Dody Rondonuwu dan Martin Apui mengajukan surat kepada KPU Kaltim untuk menarik dukungannya kepada Pasangan Farid Wadjdi-Sofian Alex.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, sekitar pukul 00:30 Wita Selasa (28/5) malam tadi, muncul kedua kader Partai berlambang kepala banteng bergegas masuk ke kantor KPU Kaltim dan menemui Ketua KPU Kalti Andi Sunandar, 30 menit kemudia kedua kader partai tersebut meninggalkan kantor KPU,

Saat dicegat pewarta dan beberapa teman wartawan, Martin Apui mengakui telah mengajukan surat ke KPU Kaltim untuk menarik dukungan yang telah diberikan kepada Farid Wadjdi, namun masih dalam tahap pembahasan, ujar martin.

"Berdasarkan mekanisme partai malam ini kita telah mengajukan kepada Ketua KPU Kaltim untuk menarik dukungan kita kepada Farid - Sofian Alex, keputusan besok akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan, yah besok jam 10 pagi kita akan sampaikan kepada wartawan," tegas Dodi Rondonuwu.

Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar yang di konfirmasih di ruang kerjanya Rabu (29/5) pukul 00:45. Wita mengatakan "benar tadi kami sudah terima Surat dari PDIP yang intinya menarik dukungan kepada farid wadjdi - Sofian Alex, namun akan kita bahas besok da dan akan kami sampaikan kepada media," jelas Sunandar.

Namun sebelumnya Sunandar mengatakan bahwa dukungan yang sudah masuk dan di terima sebbagai syarat pendaftaran telah sesuai aturan dan tidak bisa dibatalkan, sebab KPU berdasar surat dukungan dari Partai yang ada, mengenai adanya calon yang tidak didukung oleh DPP itu urusan partai, tegas Sunandar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pilgub Kaltim
 
  MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
  Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
  Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
  Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
  Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2