Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
PDIP Dukung Gibran, Pengamat: Dinasti Politik Jokowi Dimulai
2020-07-20 08:49:56
 

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) memberikan rekomendasi kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo 2020. Menurut Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, pemberian rekomendasi tersebut menjadi simbol kekuatan pengaruh Jokowi di PDIP.

a mengatakan, hal itu terlihat saat bakal calon wali kota Solo yang diusulkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, Achmad Purnomo, mendapatkan kabar rekomendasi untuk Gibran, langsung dari Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis (16/7). Informasi Purnomo tidak mendapatkan rekomendasi partai justru bukan disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Mengapa bukan Bu Mega yang memanggil. Kan rasanya ini simbol kuatnya pengaruh Pak Jokowi dalam tubuh PDIP," ujar Rico kepada Republika, Jumat (17/7) lalu.

Rico menuturkan, sosok Presiden Jokowi menjadi salah satu pertimbangan utama pemberian rekomendasi PDIP kepada Gibran. Dengan demikian, dinasti politik keluarga Jokowi mulai terbangun dengan mulusnya Gibran maju menjadi kandidat di Pilwakot Solo tahun ini.

Ia pun menantikan cara Gibran meraih kekuasaan, apakah melalui jalur kompetisi yang adil atau tidak. Kemudian, apakah Gibran menjadi bakal calon kepala daerah berdasarkan kemampuan atau hanya sebatas faktor kekerabatan dengan Presiden Jokowi.

"Secara teoretis apa yang berlaku pada Gibran ialah dinasti, tapi ya jujur saja, kan Gibran tidak sendirian di sini. Jadi yang perlu dilihat selanjutnya adalah apakah kompetisi yang terjadi nanti di pilkada akan fair atau tidak," kata Rico.

Di sisi lain, Rico juga menantikan sikap partai lain apakah berani mengajukan lawan bersaing dengan Gibran di Pilwakot Solo atau tidak. Selain itu, ia juga menantikan sikap Purnomo setelah gagal mendapatkan rekomendasi PDIP.

Mengingat, Purnomo masih mengantongi elektabilitas yang tinggi berdasarkan hasil survei. Purnomo juga masih memiliki waktu karena pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik masih beberapa bulan mendatang.

"Ada tidak kandidat lain yang muncul untuk melawan Gibran? Bisa Pak Purnomo sendiri atau tokoh partai yang lain," tutur Rico.

Namun, ia menegaskan, lawan Gibran harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk memenangkan pemilihan. Apalagi, tantangan pandemi Covid-19 seperti ini luar biasa bagi kepala daerah saat ini maupun mereka yang terpilih dalam Pilkada 2020 nanti.

Apabila tidak ada yang berani melawan Gibran, Rico menyebutkan, kemungkinan Gibran akan bersaing dengan kotak kosong. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Rico dapat menjadi penilaian masyarakat terhadap upaya partai melakukan tugas dan fungsinya atau justru melanggengkan praktik politik dinasti.

"Jawaban atas ketiga dinamika itu yang membuat masyarakat akan menilai apakah partai politik sudah melakukan tugasnya atau larut dalam dinasti," tutur Rico.

DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa. Pengumuman rekomendasi disampaikan di kantor DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang melalui video konferensi dengan DPP PDIP, Jumat (17/7).(pms/wartaekonomi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  PDIP Buka Peluang Bakal Usung Anies Baswedan Jadi Cagub DKI, Begini Reaksi Ahok
  Kemiskinan Jateng Meningkat, Pengamat: PDIP Harusnya Tegur Ganjar
  Sederet Fakta Soal Banteng Vs Celeng di PDIP
  Ahmad Basarah Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak 'Perangkap Thucydides'
  Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2