JAKARTA, Berita HUKUM - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Roger Melles menyatakan, penetapan tersangka terhadap calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo yakni Komjen Budi Gunawan (BG), sangat tidak pantas. Pasalnya, BG adalah guru bagi para Polisi sebagai penegak hukum, dimana BG sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol).
“Bahwa KPK menetapkan status tersangka kepada Bapak Komjen Pol Budi Gunawan dan itu bukan sesuatu hal yang terkait pada pribadi Bapak Budi Gunawan tetapi terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Lemdikpol,” kata Roger, saat diujumpai BeritaHUKUM.com, di kantornya, di Jalan Suryopranoto, Istana Harmoni, Jakarta pada, Rabu (14/1).
Menurut Roger, Lemdikpol tidak ada bedanya dengan sekolah atau tempat belajar yang dimana sosok BG tidak ada bedanya dengan seorang guru. Lantaran itu, Roger sangat tidak yakin apabila BG terlibat kasus korupsi.
“Lemdikpol yang kita ketahui adalah lembaga pendidikan akademi kepolisian, di lembaga itulah para calon pemimpin-pemimpin polri bersekolah atau menimba ilmu,” pungkasnya.(bhc/bar) |