Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PEKAT IB
PEKAT Tidak Yakin Komjen Budi Gunawan Korupsi
Thursday 15 Jan 2015 03:19:34
 

Jumpa Pers dikantor PEKAT, tampak hadir Eggi Sudjana, Rogger, dan Markoni Kotto dan Kumpulan Beberapa LSM, di Istana Harmoni, Jakarta pada, Rabu (14/1).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Roger Melles menyatakan, penetapan tersangka terhadap calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo yakni Komjen Budi Gunawan (BG), sangat tidak pantas. Pasalnya, BG adalah guru bagi para Polisi sebagai penegak hukum, dimana BG sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol).

“Bahwa KPK menetapkan status tersangka kepada Bapak Komjen Pol Budi Gunawan dan itu bukan sesuatu hal yang terkait pada pribadi Bapak Budi Gunawan tetapi terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Lemdikpol,” kata Roger, saat diujumpai BeritaHUKUM.com, di kantornya, di Jalan Suryopranoto, Istana Harmoni, Jakarta pada, Rabu (14/1).

Menurut Roger, Lemdikpol tidak ada bedanya dengan sekolah atau tempat belajar yang dimana sosok BG tidak ada bedanya dengan seorang guru. Lantaran itu, Roger sangat tidak yakin apabila BG terlibat kasus korupsi.

“Lemdikpol yang kita ketahui adalah lembaga pendidikan akademi kepolisian, di lembaga itulah para calon pemimpin-pemimpin polri bersekolah atau menimba ilmu,” pungkasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > PEKAT IB
 
  Jelang Pilkada Serentak, PEKAT IB Siap Kawal Kotak Suara Hingga ke KPU
  Terkait Capim KPK, Kalangan Kejaksaan, TNI, Polri Integritas Dirinya Sudah Terbangun
  Markoni Koto Berharap Tidak Usah Ada Lagi Kritikan Setelah BG Dilantik Wakapolri
  Markoni Koto: Pelimpahan Penanganan Kasus Komjen BG Kepada Kejagung Sudah Tepat
  PEKAT Tidak Yakin Komjen Budi Gunawan Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2