Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
PHP Kada 2015, KPU Sebut Permohonan Pada Sejumlah Daerah Cacat Formil
Wednesday 13 Jan 2016 09:49:30
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan perkara PHPKada 2015 memasuki hari keempat sejak digelar untuk pertama kalinya pada Kamis (7/1) lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait pada Selasa (12/1). Di Ruang Sidang Panel 3, sebanyak 10 Termohon dan Pihak Terkait telah menyampaikan jawaban dan keterangannya di hadapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Termohon dan Pihak Terkait menyampaikan hal yang senada, yaitu menampik seluruh tudingan dari para Pemohon.

Jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait yang didengarkan oleh Panel Hakim kali ini merupakan tanggapan terhadap gugatan dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Cianjur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Bungo, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Mukomuko, dan Kota Sungai Penuh.

Cacat Formil

Taufik, kuasa hukum KPU Kabupaten Batanghari selaku Termohon mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan jawaban atas permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Batanghari, Sinwan-Arzanil (Pemohon Perkara No. 124/PHP.BUP-XIV/2016). Pada pokoknya, Taufik menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil serta dalil Pemohon keliru.

Taufik menyampaikan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sesuai yang ditentukan oleh Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan paslon yang dapat mengajukan gugatan ke MK adalah paslon yang memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

Menurut Termohon, seperti yang disampaikan Taufik, Kabupaten Batanghari saat pemilihan kepala daerah digelar memiliki 305.148 jiwa penduduk. Dengan demikian, paslon dalam Pilkada Kabupaten Batanghari yang berhak mengajukan gugatan ke MK hanyalah yang memiliki selisih suara paling banyak 1,5 persen.

Terhadap hal tersebut, Termohon menghitung bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari 1,5 persen. Dengan demikian, Termohon menyimpulkan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal. “ Tersebut di atas sangat jelas tergambar bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan secara formal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015. Untuk itu sudah selayaknya permohonan Pemohon tidak diterima atau ditolak,” ujar Taufik di Ruang Sidang Panel 3, Lantai 4, Gedung MK.

Termohon kemudian menampik dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Termohon beserta jajarannya. Salah satu dalil yang dinyatakan tidak benar oleh Termohon yakni terkait tidak diberikannya surat undangan memilih kepada penduduk yang tercatat dalam DPT. “Termohon sangat keberatan atas dalil permohonan Pemohon tersebut di atas. Sebab, Termohon beserta jajarannya di tingkat bawah, PPK, PPS, dan KPPS telah menyampaikan undangan pemilihan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPT di Kecamatan Banyubang, Muara Bulian, dan Pemayung,” tegas Taufik untuk kemudian meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon.

Bukan Kewenangan MK

Heru Widodo, selaku kuasa hukum Paslon Bupati-Wabup Batanghari Syahirsah-Sofia Joesoef (Pihak Terkait Perkara No. 124/PHP.BUP-XIV/2016) justru dengan lugas menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Sebab, permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon berada pada tingkatan proses penyelenggaraan yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikannya.

“Permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon pada tingkatan proses penyelenggaraan telah disediakan lembaga penyelesaiannya melalui Panwas Kabupaten Batanghari yang dapat ditindak lanjuti ke Gakkumdu apabila berunsur pidana, ke KPU kabupaten apabila ada unsur pelanggaran administrasi, ke DKPP apabila berunsur pelanggaran kode etik, atau diputus oleh Panwas apabila berunsur sengketa antar peserta dengan peserta dan atau penyelenggara,” tuturnya.

Apabila benar telah terjadi permasalahan hukum sebagaimana Pemohon dalilkan dalam permohonannya, lanjut Heru, maka Pemohon sebagai pihak yang dirugikan dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan sesuai dengan lembaga yang telah disediakan peraturan perundang-undangan.

Tentang tidak berwenangnya MK mengadili permohonan Pemohon juga dilontarkan Rodiansyah Trista Putra selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Mukomuko (Termohon Perkara No. 136/PHP.BUP-XIV/2016). Hal tersebut dinyatakan Rodiansyah saat menanggapi permohonan Paslon Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko, Sapuan-Dedy Kurniawan dan Paslon Wismen A Razak-Bambang Afriadi (Pemohon Perkara No. 136/PHP.BUP-XIV/2016).

Mengutip ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU Pilkada, Rodiansyah mengatakan pada pokoknya Mahkamah hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Setelah mencermati permohonan Pemohon, Rodiansyah mewakili Termohon menyatakan permohonan Pemohon sama sekali tidak mempermasalahkan adanya perbedaan hasil penghitungan perolehan suara.

“Pemohon dalam permohonannya hanya menguraikan beberapa keberatan Para Pemohon terhadap dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan yang merupakan ranah pelanggaran pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015,” jelas Rodiansyah.

Tidak heran, Termohon kemudian meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Termohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko tetap dinyatakan sah dan berlaku.

Muruah Mahkamah

Sesaat setelah rangkaian sidang pemeriksaaan sesi pertama di Ruang Sidang Panel 3 digelar, Patrialis Akbar yang bertindak sebagai ketua panel mengingatkan para pihak yang berperkara untuk sama-sama menjaga muruah Mahkamah.

Hal tersebut disampaikan Patrialis terkait tersebarnya fitnah yang menyatakan Mahkamah memihak kepada salah satu pihak. “Semua pihak jangan coba-coba mengedarkan fitnah, karena fitnah adalah lebih kejam dari pada pembunuhan. Hal ini saya sampaikan karena sekarang tersebar fitnah melalui media terhadap kami, para Hakim Konstitusi,” ucap Patrialis tegas.

Patrialis kemudian mengingatkan bahwa hasil akhir dari seluruh rangkaian persidangan bukan hanya berada di tangan Hakim Konstitusi. Bila para pihak yang berperkara menyampaikan fakta-fakta yang benar, Mahkamah pasti dapat menilainya. Begitu pula sebaliknya. Sehingga putusan yang nantinya Mahkamah buat bukan berasal dari desakan salah satu pihak tertentu.

“Sekali lagi, saya ingin saya sampaikan dan tidak boleh satu orang pun yang mengatur Mahkamah ini. Yang bisa mengatur Mahkamah ini adalah undang-undang, aturan hukum. Kami insya Allah akan mencoba menjaga nama baik, muruah lembaga Mahkamah ini,” tegas Patrialis.

Berusaha meluruskan, Patrialis menyampaikan bahwa tiap pihak yang berperkara diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangannya. Adapun kesempatan yang diberikan kepada masing-masing pihak sangat terbatas waktunya semata-mata dikarenakan waktu yang tersedia tidak banyak.

“Kami mohon dengan hormat untuk bisa kita saling memahami, waktu kita sangat terbatas karena memang jadwal-jadwal perjalanan persidangan ini sudah ditetapkan oleh Mahkamah sesuai dengan waktu-waktunya. Sehingga kalau pun kami ingin membatasi waktu pada Saudara sekalian, janganlah ini dianggap sebagai tidak memberikan kesempatan yang luas. Yang paling penting, Saudara bisa menyampaikan pokok-pokok masalah dan secara tertulis itu disampaikan. Insya Allah akan kami lakukan kajian terhadap jawaban maupun keterangan yang tertulis,” tutup Patrialis.(YustiNurulAgustin/lul/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2