JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai pelanggaran diungkap para pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) sesi kedua yang digelar di ruang sidang panel 3, Jumat (8/1). Pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Nomor Urut 3 Heru Bambang-Sirajudin mendalilkan banyak pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan dan calon petahana.
Pemohon yang teregistrasi nomor 80/PHP.KOT-XIV/2016 mengungkapkan pelanggaran yang nyata terjadi adalah ditemukannya 5.021 pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Selain itu, terjadi mobilisasi massa yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, dari pegawai negeri sipil hingga warga dari luar Kota Balikpapan,” papar kuasa hukum pemohon, Ardiansa.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Rizal Effendi-Rahmad Masud yang merupakan calon petahana telah melakukan money politic dengan membagi-bagikan uang, sarung, dan sembako. “Terjadi politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1 secara meluas dan masif pada saat masa tenang yaitu sepanjang tanggal 6,7,8 Desember. Bahkan, pada saat hari pencoblosan, tim pendukung paslon nomor urut 1 telah membagi-bagi uang, sarung, sembako,kartu peserta kesehatan gratis dengan ketentuan penerima harus memilih nomor urut 1,” imbuh Ardiansa.
MK juga memeriksa perkara yang teregistrasi nomor 81/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 2 Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad. Pemohon menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada Kutai Timur berupa penggunaan surat suara tambahan serta politik uang di beberapa TPS.
“Terjadi masalah menggunakan surat suara sisa dan surat suara cadangan melebihi batas yang di tentukan dan menguntungkan pihak terkait, pasangan Ismunandar-Kasmidi Bulang. Kami juga mendapatkan bukti di beberapa TPS terjadi suap terhadap calon pemilih di 7 kecamatan. Ada sekitar 5.449 pemilih yang diberikan uang dan sudah dilaporkan ke panwas, juga sudah dalam proses di Polres Kutai Timur,” jelas kuasa hukum Pemohon, Yustian Dewi Widiastuti.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan Kartu Tanda Anggota Advokat seluruh kuasa Pemohon yang sudah kedaluwarsa. “Ini kenapa KTA kuasa hukum masih dipakai, padahal sudah kedaluwarsa. Tolong diurus dan dilengkapi segera,” ujarnya.
Pilkada Mamuju
Selain itu, berbagai pelanggaran juga diakui telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Mamuju dan Pilkada Kabupaten Mamuju Utara. Pelanggaran yang disoroti Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 2 Bustamin Bausat-Damris selaku Pemohon antara lain adanya politik uang yang sangat signifikan dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Habsi Wahid-Irwan Pababari. Politik curang tersebut dinilai Pemohon menyebabkan perolehan suara untuk Pemohon berkurang.
“Kemenangan yang diperoleh oleh pasangan nomor urut 3 kami anggap melanggar hukum dengan cara menggunakan cara-cara yang dilarang oleh perundang-undangan. Terjadi pelanggaran money politic menyebar di berbagai wilayah di Kabupaten Mamuju sehingga pasangan nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak,” ujar Samsudin, Kuasa hukum Pemohon yang teregistrasi dengan nomor perkara 6/PHP.BUP-XIV/2016.
Demikian juga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Nomor Urut 3 Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XIV/2016. Melalui kuasa hukumnya, Nikson Gans Lalu, Pemohon pun mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan Pasangan Nomor Urut 2 Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal.
“Yang dipersoalkan di sini oleh pemohon adalah bukan pada soal selisih angka-angkanya tetapi penekanannya di sini adalah pada soal proses, ya. Jadi soal cara dari pihak terkait yang memperoleh suara ini yang itu yang dipersoalkan karena ada dugaan money politic dan mobilisasi masa yang dilakukan oleh paslon Nomor Urut 2 dalam hal ini yang disebut dengan tim handal,” tegas Nikson.
MK menggelar sidang berikutnya pada Rabu (13/1). Adapun agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan jawaban dari KPU sebagai Termohon.(panjierawan/lul/mk/bh/sya) |