JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan tidak ditemukannya C-1 Plano, C-1 KWK, dan DA-1 KWK untuk Distrik Moskana Utara masih menjadi permasalahan utama yang diperiksa dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni (Perkara No. 101/PHP-BUP-XIV/2016), Kamis (4/2) lalu di Ruang Sidang Panel MK.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Pihak Terkait (Pasangan Calon Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy) dengan yakin menyampaikan bahwa sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa berkas-berkas dimaksud telah berada di tangan KPU Kab. Teluk Bintuni.
Mengawali persidangan, Patrialis menyampaikan pembukaan kotak suara masih dilanjutkan. Seperti diketahui, MK pada persidangan perkara ini sebelumnya memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mencari C-1 Plano, C-1 KWK, dan DA-1 untuk Distrik Moskana yang berasal dari TPS 1 Inofina, TPS 1 Meristim, TPS 1 Mosum, dan TPS 1 Moyeba. Melalui pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa dokumen asli yang berhologram tidak pernah dilihat secara langsung oleh para pihak yang berperkara.
"Jadi pertama ini kotak yang ada di depan kita, kita lanjutkan untuk dibuka di ruang belakang seperti kemarin semua pihak hadir. Kami minta kalau disetujui dari beberapa plastik yang belum dibuka tolong diprioritaskan ya," ujar Patrialis membuka persidangan sembari mempersilakan perwakilan para pihak untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.
Menanggapi pembukaan kotak suara tersebut, Heru Widodo selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pihak Terkait memiliki bukti tertulis berupa surat yang menunjukkan bahwa formulir C-1 dimaksud sudah berada di tangan KPU. Heru mencoba meyakinkan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh ketua KPU Kab. Teluk Bintuni.
"Dan C-1 itu sudah dalam proses di-upload. Jadi Yang Mulia mohon izin kalau diperkenankan kami ingin menunjukkan di depan Majelis, apakah ini benar tanda tangan ketua KPU karena di sini kopnya adalah kop dari ketua KPU tertanggal 15 Desember," ungkap Heru.
Heru menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Desember 2015 lalu, Pihak Terkait menanyakan keberadaan formulir C-1 Distrik Moskona Utara yang tidak diunggah di website KPU. Menanggapi surat tersebut, pada tanggal 15 Desember 2015 KPU menjawab bahwa formulir C-1 dari Distrik Moskona Utara, Kampung Wesiri dan Kampung Hokut, telah di-scan dan sudah dimasukkan ke dalam website. Namun, proses pengunggahan dokumen tersebut dinyatakan terkendala masalah jaringan sehingga belum tampil di portal KPU.
"Sehingga kalau sekarang KPU menyatakan belum menerima C-1 itu artinya bertentangan dengan yang sudah KPU buat sendiri," tuding Heru.
Usai mendengarkan pengakuan Heru, Patrialis menyampaikan bahwa faktanya sampai saat ini formulir C-1 untuk TPS 1 Moyeba belum ditemukan. Oleh karena itulah pada persidangan sebelumnya seluruh pihak yang hadir menyepakati untuk membuka kotak suara. Meski nanti diketahui bahwa C1-KWK dimaksud sudah diunggah di laman KPU Kab. Teluk Bintuni, Patrialis memastikan akan memeriksa kebenarannya.
Pencurian Kotak Suara
Masih membahasan tentang pembukaan kotak suara, Robinson yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait mengungkapkan sesungguhnya kotak suara yang saat ini tengah dibuka di persidangan MK pernah dicuri.
Menurut paparan Robinson, kotak suara untuk Distrik Moskana Utara yang tengah diperiksa oleh Mahkamah pernah dicuri saat disimpan di kantor KPU Kab. Teluk Bintuni. Kotak suara itu pun sebelumnya sudah disita oleh Polres Teluk Bintuni untuk diperiksa. Masih menurut Robinson, pihak Polres Kab. Teluk Bintuni juga sudah melakukan pembukaan kotak suara untuk mencari C-1 berhologram.
"Menurut pengetahuan kami barang yang dibawa sekarang ini, ini sebelumnya ada di tangan Kapolres Teluk Bintuni dan itu sudah dibuka, sudah diperiksa dan sudah dilihat isinya seperti apa. Sekarang barang ini kita buka di sini, kita mau klarifikasi satu saja karena C-1 hologram itu tidak ada di dalam kotak ini sekarang. Pertanyaan kami cuma satu, C-1 hologram ini sekarang ada di mana?" tutur Robinson keheranan sekaligus meminta Mahkamah menghadirkan Kapolres Teluk Bintuni untuk dimintai keterangannya terkait hal ini.
Merespon permintaan Robinson, Patrialis yang sudah berdiskusi dengan Wahiduddin Adams dan Suhartoyo selaku anggota panel hakim menyampaikan bahwa pada pokoknya Mahkamah tidak keberatan sama sekali. Patrialis pun menjanjikan akan menghadirkan kapolres Kab. Teluk Bintuni untuk dimintai keterangannya pada persidangan selanjutnya yang direncakan akan digelar pada Selasa (9/2).
Klarifikasi KPU
Masih dalam persidangan yang sama, Ahmad Subuh selaku Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan klarifikasi sekaligus kronologi terkait pencurian kotak suara dan hilangnya dokumen C-1 untuk Distrik Moskana Utara.
Terkait pencurian kotak suara, Subuh mencoba meluruskan bahwa sebenarnya yang terjadi bukanlah pencurian. Diambilnya kotak suara tersebut dari kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni justru disengaja atas perintah Subuh.
Awalnya, KPU Teluk Bintuni melakukan kesepakatan untuk mengambil dokumen C-1 dan lainnya dari kotak suara Distrik Moskana Utara. "Dari hasil pertemuan itu saya memerintahkan kepada pak sekretaris KPU Pak Rasyid Fimbay agar segera mengkomunikasikan hasil pertemuan itu dengan salah satu kasubbag teknis karena memang dokumen ini semua itu ada di ruangannya kasubbag teknis maupun dokumen-dokumen yang lain. Akhirnya, pak sekretaris dengan kewenangannya menghubungi kasubbag teknis Ibu Hajra Ahmad. Namun ketika dihubungi Ibu Hajra Ahmad sementara posisinya ada di Jakarta," cerita Subuh.
Setelah mendapat izin untuk mengambil dokumen dimaksud, Subuh melalui stafnya hendak membuka ruangan Hajra. Namun ternyata kunci ruangan tersebut tidak ada. Akhirnya, staf KPU Kab. Teluk Bintuni atas perintah Subuh masuk ke ruangan Hajra melalui jendela. "Jadi sebetulnya ini bukan dicuri karena kami memang sepakat mau mengambil dokumen tersebut. Tapi karena tidak ada kunci terpaksa masuk lewat jendela. Ini sebetulnya persoalan teknis internal kami, tapi malah menjadi besar di forum ini," tutup Subuh.(YustiNurulAgustin/lul/mk/bh/sya) |