Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
PHPU Kab. Lubuk Linggau: Saksi Termohon Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Tuesday 20 Nov 2012 08:41:21
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang terakhir mengenai perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Lubuk Linggau pada Senin (19/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Akisropi-Akmaludin Moestofa (Pemohon No. 83/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Roestam Effendi-Irwan Evendi (Pemohon No. 84/PHPU.D-X/2012).

Dalam sidang tersebut, Termohon dan Pihak Terkait menghadirkan saksi yang membantah semua keterangan saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya. Dedy Kaelani yang merupakan saksi masyarakat yang menyangkal keterangan Saksi Pemohon Dedi Haryanto yang menyatakan dirinya tidak mencoblos di TPS 3 Goyoroyo.

“Saya nyoblos di TPS 3, karena saya tinggal di situ. Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober, Saya datang ke rumah RT, dan bertanya kenapa saya tidak mendapat C6. Bapak RT bilang saudara akan mencoblos nomor berapa?, Saya bilang akan mencoblos nomor 3. Saya diajak menemui Pak Nawawi pada pukul 09: 00 WIB pagi di TPS. Saya, kakak ipar dan istri yang tidak mendapat C6,” jelasnya.

Sementara itu, Dodi selaku salah satu ketua TPS mengungkapkan adanya saksi pasangan calon yang mencoba mengganggu tahapan pemilu. “Yang kami maksud mengganggu tahapan pemilu, kami dihalangi ketika akan mengantarkan kotak surat suara ke PPK tingkat kecamatan. Kami ditahan, tapi tidak ada aksi anarkis,” paparnya.

Selain itu, saksi Pihak Terkait, Junaedi mengungkapkan adanya temuan terkait kecurangan dalam penyelenggaraan pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 5.

“Ada beberapa temuan, di antaranya money politics oleh kandidiat nomor 5. Adanya blangko di kelurahan Senjaya 8 pada tanggal 27, blangko nomor 5 dengan tulisan ‘kepala keluarga’ dan ‘yang memilih’ tanggal 18 Oktober. Kami menemukan blangko di dalamnya ada asuransi tapi tidak ada gambarnya. Kami sudah ajukan ke Panwascam tapi tidak ditindaklanjuti karena kurang bukti,” paparnya.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon keberatan dengan rekapitulasi penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Lubuk Linggau sebagai Termohon.

Menurut Daud, Termohon telah melanggar Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 17/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU No. 17/2010 menyebutkan “(5) Bentuk surat suara memanjang vertikal untuk surat suara dengan pasangan calon lebih dari 5 (lima) pasangan, cetak dua muka”.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2