JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang terakhir mengenai perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Lubuk Linggau pada Senin (19/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Akisropi-Akmaludin Moestofa (Pemohon No. 83/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Roestam Effendi-Irwan Evendi (Pemohon No. 84/PHPU.D-X/2012).
Dalam sidang tersebut, Termohon dan Pihak Terkait menghadirkan saksi yang membantah semua keterangan saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya. Dedy Kaelani yang merupakan saksi masyarakat yang menyangkal keterangan Saksi Pemohon Dedi Haryanto yang menyatakan dirinya tidak mencoblos di TPS 3 Goyoroyo.
“Saya nyoblos di TPS 3, karena saya tinggal di situ. Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober, Saya datang ke rumah RT, dan bertanya kenapa saya tidak mendapat C6. Bapak RT bilang saudara akan mencoblos nomor berapa?, Saya bilang akan mencoblos nomor 3. Saya diajak menemui Pak Nawawi pada pukul 09: 00 WIB pagi di TPS. Saya, kakak ipar dan istri yang tidak mendapat C6,” jelasnya.
Sementara itu, Dodi selaku salah satu ketua TPS mengungkapkan adanya saksi pasangan calon yang mencoba mengganggu tahapan pemilu. “Yang kami maksud mengganggu tahapan pemilu, kami dihalangi ketika akan mengantarkan kotak surat suara ke PPK tingkat kecamatan. Kami ditahan, tapi tidak ada aksi anarkis,” paparnya.
Selain itu, saksi Pihak Terkait, Junaedi mengungkapkan adanya temuan terkait kecurangan dalam penyelenggaraan pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 5.
“Ada beberapa temuan, di antaranya money politics oleh kandidiat nomor 5. Adanya blangko di kelurahan Senjaya 8 pada tanggal 27, blangko nomor 5 dengan tulisan ‘kepala keluarga’ dan ‘yang memilih’ tanggal 18 Oktober. Kami menemukan blangko di dalamnya ada asuransi tapi tidak ada gambarnya. Kami sudah ajukan ke Panwascam tapi tidak ditindaklanjuti karena kurang bukti,” paparnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon keberatan dengan rekapitulasi penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Lubuk Linggau sebagai Termohon.
Menurut Daud, Termohon telah melanggar Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 17/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU No. 17/2010 menyebutkan “(5) Bentuk surat suara memanjang vertikal untuk surat suara dengan pasangan calon lebih dari 5 (lima) pasangan, cetak dua muka”.(mk/bhc/opn) |