Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
PKPI Aceh Bekerja Ekstra Meraih Kursi
Tuesday 02 Apr 2013 00:25:28
 

Ketua DPK PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Saad.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan bahwa Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos untuk menjadi peserta pemilu 2014, ternyata berdampak dalam rekrutmen Bacaleg pada Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Aceh Utara.

Dijelaskan, sejumlah bacaleg yang sudah mendaftarkan dirinya akhirnya memutuskan pindah ke partai lainnya, kata Ketua DPK PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Saad, Senin (1/4). Alasanya, sejumlah bakal calon legislatif mengaku bila menunggu lama partai ini dikhawatirkan bakal urung untuk maju ke pentas demokrasi.

"Oleh sebab itu mereka banyak yang pindah ke partai lain," ujar Idris

Bagaimana tidak, imbuhnya lagi, PKPI dinyatakan lolos mendekati penutupan rekrutmen bacaleg, dan pada 9 April ini data pendaftar harus sudah masuk ke KPU. Sehingga disebutkanya, ada beberapa dapil dari 6 wilayah pemilihan di Aceh Utara yang belum terpenuhi kursinya.

Dengan demikian, PKPI Aceh Utara akan bekerja ekstra supaya bisa meraih kursi yang maksimal, pungkas Idris.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2