JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) digelar Senin (26/3/2018). Agenda RDP membahas membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 (biasa disebut logistik), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan pencalonan anggota DPD.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan penataan dapil yang dilakukan KPU berasal dari usulan KPU kabupaten/kota, dan telah dilakukan uji publik bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di daerah masing-masing.
"Mekanisme penataan dapil ini usulan dari kabupaten/kota, kemudian dilakukan pembahasan dan rekapitulasi di KPU provinsi, baru ke KPU RI. Hasil dari kesimpulan pembahasan itu yang kami sampaikan ke Komisi II DPR RI beserta daftar usulan KPU kabupaten/Kota," terang Arief di RDP yang juga didampingi oleh komisioner KPU RI lainnya, Senin (26/3).
Arief juga menjelaskan, dari 514 kabupaten/kota, ada 508 kabupaten/kota yang disampaikan usulan dapilnya, minus 6 kabupaten/kota di DKI Jakarta yang tidak memiliki DPRD karena daerah administratif. Dari 2100 dapil pada Pemilu 2014, saat ini menjadi 2159 dapil untuk Pemilu 2019, karena ada Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pemekaran kecamatan.
"Ada 423 daerah yang dapilnya sama dengan Pemilu 2014, sebanyak 85 daerah usulan baru. Pertimbangannya antara lain terjadinya perubahan kursi DPRD kabupaten/kota, ada yang masih melebihi alokasi kursi maksimal, ada kecamatan yang dulu dipecah dan digabung kembali karena jumlah kursi belum mencapai 12, selain karena ada DOB dan pemekaran tentunya," jelas Arief.
Sementara itu terkait Peraturan KPU tentang logistik Pemilu 2019, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan isu strategis terkait logistik, antara lain penggunaan lima kotak suara pada Pemilu 2019 yang mempunyai sisi transparan dan bahan karton kedap air. Kemudian juga segel yang akan menyegel sampul dan kotak suara.
"Untuk surat suara pilpres nantinya akan memuat tanda tanda gambar dan nama parpol pengusung. Untuk membantu penyandang tuna netra juga akan dibuatkan template alat bantu coblos di TPS masing-masing untuk pilpres dan pileg," papar Pramono yang juga membidangi logistik di KPU RI.
Terkait bertambahnya dapil di Pemilu 2019, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo memandang semangat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah penyederhanaan dapil. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi II DPR RI akan memberikan masukan kepada KPU untuk dibahas di RDP selanjutnya.
Komisi II DPR RI mengagendakan RDP berikutnya pada tanggal 2-3 April 2018 untuk membahas Peraturan KPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, serta lanjutan Dapil dan Alokasi Kursi. hupmas/kpu/arf/bh/sya) |