ACEH, Berita HUKUM - DPD PKS Aceh Utara menyebutkan, sangat mengapresiasi kepada Polres yang telah menyelenggarakan Ikrar Pemilu Damai ini. Jadi, diharapkan kegiatan ini tidak hanya tertulis, tapi harus dilaksanakan oleh semua pihak kontestan Pemilu, 9 April mendatang.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPD PKS Aceh Utara, Zulkarnen AMd menjawab pewarta BeritaHUKUM.com, usai mengikuti acara Ikrar Pemilu Damai di Gedung Balai Panglateh, Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Kamis (27/2).
Ikrar damai yang dimotori oleh Kepolisian Resort Aceh Utara ini, ditambahkan Zulkarnen, kepada partai lokal maupun nasional diminta untuk mematuhi ikrar ini. Juga, kepada pihak yang berwajib bukan saja mengajak berdamai, tapi ketika ada pelaporan dari masyarakat juga musti harus ditindaklanjuti dengan baik.
Selain itu, kata Zulkarnen, setelah melakukan Ikrar Pemilu Damai ini nantinya masing-masing kontestan untuk tetap berkompetisi secara sehat, dan sesuai petunjuk perundang-undangan.
"Ini kan ajang pesta rakyat," tukasnya. Oleh karenanya, semua rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu, baik tentang hukum, pelaporan pelanggaran pemilu, untuk berperan serta melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Terutama mengajak kepada saudara-saudaranya untuk memilih, jangan sampai ada yang golput," pungkas Zulkarnen.
Ikrar Pemilu Damai yang difasilitasi oleh Polres Aceh Utara ini, diantara 15 kontestan peserta Pemilu, satu partai lokal besutan Irwandi Yusuf dan partai yang diketuai oleh Surya Paloh tidak menghadiri acara tersebut.(bhc/sul)
|