Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
PKS Kritik Pelonggaran PSBB: Jangan Korbankan Rakyat karena Gagal Atasi Corona
2020-05-20 06:33:24
 

Tampak keramaian massa di saat PSBB.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Jokowi menyiapkan skenario melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terbukti bisa menekan penularan corona. Anggota Komisi IX DPR dari PKS Netty Prasetyani mengatakan, rencana ini belum tepat karena kurva penularan virus corona belum turun secara signifikan.

"Pemerintah harus bertanggung jawab dengan kebijakan PSBB yang dipilih. Di saat UU mengamanatkan untuk melakukan karantina kesehatan, mengapa tiba-tiba pemerintah mau melonggarkan PSBB, padahal kasus positif belum mengalami penurunan yang signifikan," kata Netty saat dihubungi, Selasa (19/5).

Istri eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menuturkan apabila pelonggaran PSBB tak memiliki kesiapan matang, maka masyarakat akan menjadi korban kegagalan pemerintah dalam menghadapi virus corona di Indonesia.

"Jika pemerintah terus memaksa melonggarkan PSBB, sedangkan pemerintah tidak memiliki kesiapan pencegahan dan penanganan klinis, maka sama saja pemerintah membawa rakyat kepada marabahaya," tutur dia.

"Jangan sampai pemerintah mengorbankan rakyat demi menutupi kegagalan dan ketidakmampuan pemerintah dalam perang melawan COVID-19," tegasnya.

Tidak hanya itu, Netty mengatakan sejauh ini pemerintah belum dapat mencapai target untuk melakukan 10 ribu tes corona setiap harinya. Dia khawatir rumah sakit tak memiliki kapasitas yang memadai jika PSBB dilonggarkan.

"Dengan berbagai skema, para ahli memprediksi penurunan COVID-19 bisa Oktober, akhir tahun, bahkan tahun 2021. Sampai kapan penurunan kurva terjadi? Berapa jumlah bed yang tersedia? Berapa kesanggupan fasilitas kesehatan melakukan penanganan? Apakah layak Indonesia dilakukan relaksasi PSBB?," tuturnya.

Netty meminta pemerintah tak salah mengartikan maksud hidup New Normal atau hidup berdampingan dengan virus corona. Dia menyebut kehidupan New Normal yang disampaikan WHO hanya berlaku bagi negara yang berhasil melawan virus corona seperti China, Vietnam, dan Jerman.

"WHO memberikan prasyarat untuk negara yang berhak melakukan penyesuaian New Normal antara lain, pertama negara harus mampu mengendalikan penyebaran virus corona hingga mengalami angka penurunan," kata Netty.

"Kedua, negara juga harus mampu melacak dini, isolasi, hingga tes secara masif. Ketiga, negara harus bisa menekan potensi penularan corona di tempat-tempat rawan. Terakhir, berbagai tempat publik seperti sekolah dan perkantoran harus bisa menerapkan protokol pencegahan COVID-19," pungkasnya.(em/kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2