Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

PKS Masih Lindungi Fachri Hamzah
Tuesday 04 Oct 2011 16:08:04
 

Politisi PKS Fachri Hamzah sempat buka kartu bahwa dirinya sejak lama mengusulkan pembubaran KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski pernyataannya mengundang kecaman, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR takkan mempersoalkan keberadaan Fachri Hamzah sebagai kader partai dan anggota Dewan. Sikap ini disampaikan Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Mustafa mengakui, pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah yang mencetuskan gagasan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang bertentangan dengan semangat FPKS dalam menjaga kewenangan KPK untuk tidak dipangkas. Tapi hal intu merupakan bagian evaluasi Dewan terhadap lembaga negara yang dianggap tak sesuai dengan iklim demokrasi.

"Evaluasi kritis boleh dari siapa saja, termasuk dari komisi III. Kemarin beliau bicara dalam kapasitas sebagai pimpinan Komisi III. Itu bagian dari pengawasan, seluruh pimpinan Komisi III juga punya catatan tajam untuk KPK," ujarnya.

Meskipun, kata Mustafa, FPKS sendiri masih memandang perlu keberadaan KPK. "Jangan pernah lupa, PKS justru berada di garis depan agar jangan sampai terjadi pemangkasan kewenangan KPK. Amanah reformasi agar agenda pemberantasan korupsi harus tetap diusung dengan komitmen tinggi," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Teguh Juwarno menyatakan, gagasan membubarkan KPK yang dilontarkan politikus PKS itu sebuah kekeliruah besar. “Ide untuk pembubarkan KPK ditengah kondisi darurat korupsi itu, sama aja menyuruh pemadam kebakaran tidak bekerja di tengah kebakaran hebat. Ini gagasan keliruh yang harus disingkirkan,” tandansya.

Namun, anggota komisi I DPR itu juga setuju jika KPK harus tetap dikritisi. Pasalnya, kewenangan besar yang dimiliki KPK secara tidak langsung mengharuskan mereka bekerja tanpa cacat, agar tetap dipercayai publik. "Sehingga kredibilitas dan kepercayaan publik tidak ternodai. Jangan sampai ada celah di mana pihak luar, apalagi yang beperkara bisa masuk dan menyebarkan opini bahwa KPK tidak bersih," tandas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2