JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yulliani Paris mengatakan, PLTA Saguling berperan penting dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali yang diinterkoneksikan melalui saluran utama tegangan extra tinggi 500 Kv. Selain sebagai tambahan untuk suplai listrik di Jawa-Bali, PLTA ini juga sebagai pengatur frekuensi sistem dengan menerapkan LFC dan dapat melakukan pengisian tegangan.
"Perkembangan cukup bagus, men-support Jawa-Bali. Ini harus dipertahankan, bagaimana suplai tidak setop sama sekali. Harus diperhatikan penjaga aspek keselamatan sistem. Ini salah satu contoh bagaimana penggunaan EBT," kata Andi Yuliani di PLTA Saguling, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (16/9).
Setelah mendengar paparan dari PT Indonesia Power terkait PLTA Saguling, politisi Fraksi PAN ini lantas menyoroti biaya jasa pengelolaan sumber daya air dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. Dimana, PLTA menjadi subjek hukum yang diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
"Saya mendorong Komisi VII mengadakan rapat bersama dengan PUPR terkait UU SDA yang memberikan implikasi pembayaran pajak pengelolaan sumber daya air yang semakin besar. PLTA kan termasuk program strategi nasional, kalau seluruh PLTA harus membayar pajak, ini memberikan beban yang besar. Padahal kita berhadap melalui PLTA harganya lebih mudah," ungkapnya.
Di tempat yang sama, pihak PT Indonesia Power menyampaikan terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Dimana, PLN Group meminta Pemutihan Pembayaran BJPSDA tahun 2013 sampai dengan 2019 yang disampaikan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Skema pembayaran BJPSDA menggunakan prinsip Cost and Benefit, dengan menggunakan Perjanjian atau kontrak dan SLA, BJPSDA hanya dikenakan kepada pembangkit PLTA, Tarif BJPSDA mempertimbangkan daya saing produk.
Diketahui, kebutuhan energi listrik nasional terus meningkat hingga sebesar 6.9 persen per tahun. Sebaliknya ketersediaan energi fosil sebagai sumber energi primer pembangkit tenaga listrik terus menurun. Ditambah lagi, adanya trend global dimana pemanfaatan energi berbasis fosil akan semakin ditinggalkan.
Untuk pemenuhan energi nasional dan sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional bersama Komisi VII DPR RI dan disahkan oleh Presiden dalam bentuk PP No. 79 Tahun 2014, terdapat poin-poin penting dalam KEN tersebut. Salah satunya adalah target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Pemanfaatan PLTA ditargetkan mencapai 20.960 MW (2025) dan 45.379 MW (2050).(rnm/es?DPR/bh/sya)
|