Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
PMIB Dukung Keputusan Pemerintah Soal Revisi UU KPK dan RKUHP
2019-10-28 12:32:13
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan pemerintah Indonesia mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung elemen masyarakat Maluku. Menurut Ketua Pemuda Maluku Indonesia Bersatu (PMIB) cabang Jakarta Selatan, Ferdinand Lasatira apapun keputusan pemerintah terkait UU tersebut, dipercaya merupakan yang terbaik.

"Baik bagi masyarakat, maupun KPK itu sendiri," ujar Ferdinand di Jakarta, Minggu (27/10).

Pihaknya yakin, pemerintah tak sedang menghancurkan bangsa melalui lahirnya UU KPK hasil revisi. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan komitmennya terhadap semangat pemberantasan korupsi, serta mengoreksi sejumlah poin yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah.

"Pak Jokowi telah menegaskan sikap akan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau juga telah melakukan koreksi beberapa poin yang dinilai melemahkan posisi KPK. Harusnya ini cukup," jelasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat mendukung keputusan pemerintah, dan memberikan kesempatan pimpinan KPK baru bekerja dengan dasar hukum yang juga baru. Jika tak setuju dengan UU KPK, hendaknya penolakan disampaikan secara elegan dan konstitusional.

Di samping itu, Pemuda Maluku Indonesia Bersatu cabang Jakarta Selatan juga mengapresiasi keputusan pemerintahan Jokowi yang menunda pembahasan RKUHP. Mengingat, tak sedikit pasal di rancangan aturan hukum tersebut yang kontroversial.

"Hal ini membuktikan pemerintah mendengarkan suara rakyat dan berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa. Karena itu seharusnya upaya pemerintah ini juga patut diapresiasi," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2