Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejari Samarinda
PMII Menuding, Kajari Samarinda Seakan Jadikan Proyek dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Tuesday 23 Apr 2013 13:01:28
 

PMII saat melakukan aksi demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (23/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Samarinda di Jl. M Yamin, Selasa (23/4), mereka menuding Kajari Samarinda seakan jadikan proyek, dalam penindakan kasus korupsi yang ada di Samarinda.

Para Mahasiswa mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri mengusut tuntas dan transparan dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi seperti Kasus Koni kota Samarinda, kasus Genset pada Dinas Kota Samarinda, pembangunan LP Lapas Narkoba Sempaja dan kasus Korupsi pada PDPAU yang diduga jalan di tempat.

Dalam orasi mereka menuding bahwa, penanganan kasus korupsi di Samarinda seolah di jadikan proyek, sehingga tidak jelas dalam penyidikan dan terkubur begitu saja,,," ujar Fuad Ketua PMII kota Samarinda.

Kejari harus mempunyai langkah konkrit dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut dengan menetapkan Tersangka yang dapat di ketahui publik, tambah Fuad.

Menurut Mahasiswa PMII, untuk membuktikan kinerjanya dan sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat, Mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri Samarinda dan Menuntut, agar segera tetapkan tersangka pada indikasi kasus korupsi; Mantan pengurus KONI Samarinda 2011 - 2012, usut tuntas kasus korupsi pengadaan Genset pada Dinas Kesehatan Samarinda, dan kasus korupsi pada PDPAU, serta kasus pembangunan Lapas Narkoba Bayur Samarinda senilai Rp 53 Milyar.

Sementara menanggapi aksi yang dilakukan para Mahasiswa, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda (Kajari) Arif, SH menyatakan Siap' dan berjanji akan tetap memproses setiap laporan terkait kasus-kasus korupsi yang terjadi, namun dalam hal itu seluruh laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti hukum yang mengarah adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, sesuai yang disampaikan para Mahasiswa.

"Kita sangat apresiasi niat baik mahasiswa, memang sudah menjadi kewenangan kita untuk mengusut setiap penyalahgunaan yang mengarah kepada tindakan korupsi," ujar Arif.

Semua kasus telah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ada yang sudah kita tingkatkan penyidikan, jadi tidak ada yang kita tutupai, Namun mengenai pembangunan Lapas Narkoba Samarinda yang menelan anggaran Rp 53 milyar, sudah beberapa orang sudah di periksa dan ada dugaan korupsi, kata Kajari Arif, SH langsung dengan meninggalkan Mahasiswa yang masih ingin menyampaikan aspirasnya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2