Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pilpres
PMJ Menyiapkan 2.000 Personel TNI-Polri pada Debat Kedua Capres
2019-02-14 17:28:53
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) menyiapkan 2.000 personel TNI-Polri pada debat kedua calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan di Hotel Sultan, pada Minggu 17 Februari 2019 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan untuk pengamanan ring pertama berada di ruang debat, dijaga pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

"Pengamanan difokuskan di ring satu yakni dilokasi debat presiden. Ada paspampres di ring satu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2).

Lapis kedua berada di luar ruang debat atau dalam gedung dengan penjagaan personel gabungan TNI/Polri.

Sementara itu, pengamanan lapis ketiga di jalan mengarah Hotel Sultan dengan penjagaan anggota Polri.

"Ring tiga akan ada Polri yang mengatur kendaraan menuju Hotel Sultan," ucapnya.

Argo menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Hotel Sultan secara situasional.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan kegiatan penutupan jalan di Jalan Sudirman dengan melihat kondisi jumlah kendaraan. Nanti kita tunggu saat hari pelaksanaan, ya," paparnya.

Debat capres dan cawapres akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama telah dilaksanakan pada 17 Januari 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dengan mengangkat tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Debat kedua mengangkat tema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2