Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
PN Jakarta Pusat Menolak Gugatan KAI Terhadap MA
Thursday 22 Sep 2011 23:15:54
 

Istimewa
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, dengan ini menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).

Alasan Majelis hakim menolak gugatan KAI, Karena KAI dibentuk tidak sesuai UU Advokat. Dimana dalam Pasal 32 Ayat (4) mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat. "KAI dibentuk pada 30/5/2008 sehingga tidak sesuai dengan UU Advokat. Artinya, dia tidak mempunyai legal standing untuk menggugat," terang Nirwana.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum KAI Erman Umar mengajukan banding. Menurutnya, KAI telah sah sebagai organisasi advokat, berdasakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menyatakan KAI juga organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945. "MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," ujarnya usai sidang.

Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena, perbuatannya yang mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi dalam surat edaran No. 089/KMA/VI/2010 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Dimana, para Ketua Pengadilan Tinggi hanya mengambil sumpah para Calon Advokat jika diajukan oleh Pengurus PERADI.(mtr/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2