JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan kasus Pemutusan Hubungan Kerja dengan penggugat, Jekson Simanjuntak, produser Berita Satu TV, kembali berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Sidang ini berlangsung setelah sebelumnya menghadirkan dua orang saksi yakni Asnil Bambani selalu Ketua AJI Jakarta dan Siswanto Jurnalis Akurat.Co.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli,” kata Jekson Simanjuntak, Rabu (14/8).
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Laila Arlini, sebagai ahli.
Kehadiran ahli ini untuk mendengarkan keterangannya terkait prosedur cuti dan kategori mangkir.
Dalam keterangannya, Laila menyebut cuti adalah hak normatif setiap pekerja sesuai pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, cuti dapat diambil kapan saja, sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Sementara, terkait dengan prosedur pengajuan cuti diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diamanatkan untuk mengatur lebih rinci terkait cuti di dalam peraturan perusahaan atau PKB atau perjanjian kerja.
Adapun jenis cuti yang diatur undang-undang tenaga kerja diantaranya cuti tahunan, cuti panjang, melahirkan, izin meninggalkan pekerjaan, haji, dan lain-lain.
Apabila ada bentuk cuti lain yang belum dijelaskan dalam undang-undang, maka sebaiknya diatur secara rinci di peraturan perusahaan atau peraturan kerja.
Lebih lanjut Laila menjelaskan, apabila cuti tidak diberikan sebagaimana diatur di pasal 187 UU Ketenagakerjaan itu, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan penjara dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
“Khusus cuti dengan alasan kemanusiaan, menurut Laila seharusnya diberikan, selama pemberitahuan terkait itu dilakukan. Alasan kemanusiaan hendaknya dipertimbangkan, karena kepergian pekerja bukan untuk kepentingan pribadi namun demi misi kemanusiaan,” ujar Jekson.
Kemudian, terkait perlu tidaknya persetujuan atasan dalam pemberian cuti, Laila menegaskan sebaiknya mengacu pada peraturan perusahaan. Sehingga, jika tidak ada pasal di peraturan perusahaan yang mewajibkan cuti dengan izin atasan, maka cuti sebaiknya diberikan.
Menurut Laila, ini menjadi penting karena peraturan perusahaan menjadi acuan yang harus dipatuhi bersama, baik oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
Sebelumnya diketahui, penggugat (Jekson Simanjuntak) berangkat sebagai relawan AJI Jakarta untuk melakukan misi kemanusiaan di Palu, Sulawesi Tengah, dengan menggunakan hak cutinya.
Namun sayang cutinya tidak diberikan dan malah dianggap mangkir oleh perusahaan, meskipun telah menyertakan surat tugas dari AJI Jakarta.
Dalam paparannya, Laila menjelaskan kriteria mangkir. Yaitu seseorang yang dalam lima hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa pemberitahuan.
Maka, dengan penjelasan itu alasan mangkir yang menjadi dasar pemutusan hubungan industrial oleh perusahaan terhadap penggugat tidak terpenuhi.
Selanjutnya, majelis hakim juga menanyakan lebih jauh terkait penyelesaian kasus ini. Laila menyampaikan bahwa pembinaan menjadi jawaban yang seharusnya dilakukan.
Pembinaan yang dimaksud berupa pemberian teguran hingga surat peringatan, bukan dengan pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, berdasarkan pemaparan Laila, Jekson Simanjuntak yang juga merupakan pengurus AJI Jakarta sudah selayaknya diterima kembali bekerja di Berita Satu TV dengan posisi yang sama.(akurat/aji/bh/sya) |