Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penyelundupan Manusia
PN Jaktim Vonis 7 Tahun WN Pakistan Penyelundup Manusia ke Australia
Wednesday 29 Jan 2014 20:47:22
 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasan Billu, gembong penyelundup manusia yang bertanggung jawab atas kematian sekitar 100 orang pencari suaka, telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Warga negara Pakistan berusia 54 tahun itu, dihadapkan ke PN Jakarta Timur hari Selasa (28/1) atas tuduhan melakukan operasi penyelundupan manusia.

Tuduhan itu berkaitan dengan paling sedikit dua kapal yang dikirim ke Australia, satu pada bulan Juni 2012 dan satunya lagi Februari tahun lalu.

Kapal yang pertama tenggelam di utara Christmas Island, menewaskan sekitar 100 orang. Kapal yang kedua, yang diberangkatkan Februari 2013, selamat tiba di Christmas Island.

Billu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis itu tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, 10 tahun, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Hakim Ketua Nasir Simanjuntak mengatakan, Billu, yang juga dikenal sebagai Javaid Mahmood, mengakibatkan 'banyak korban jiwa' dengan memberangkatkan kapal pada bulan Juni 2012.

Juga dikatakan, seorang pria Afghan, Dawood Amiri, yang tahun lalu dihukum penjara enam tahun karena penyelundupan manusia, membantu mengatur pengiriman kapal itu.

Billu menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab, dan bahwa rekaman dengan kamera tersembunyi yang diperoleh ABC tahun lalu membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Dalam rekaman itu, seorang mantan polisi Indonesia bernama Freddy Ambon menyatakan menyuap polisi untuk membantu memberangkatkan kapal-kapal ke Australia.

Namun pengadilan berpegang pada kesaksian dari para penumpang dan seorang bekas anggota sindikat, yang menyebut Billu sebagai bos mereka, sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis penjara.

Freddy Ambon tidak pernah ditemukan, dan Kepolisian Indonesia telah membantah tuduhan itu.

Billu tidak akan mengajukan banding dan mengatakan tidak ada gunanya karena pihak berwenang Australia dan Indonesia bekerjasama untuk menjeratnya.(nwk/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2