Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PNA
PNA Santuni Anak Yatim Piatu
Thursday 05 Dec 2013 08:00:20
 

PNA santuni anak yatim piatu.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Aceh (DPW PNA) Kota Langsa, Provinsi Aceh, memberikan santunan kepada anak yatim piatu, Rabu (4/12) di mana bertepatan HUT ke-2 partai itu.

Acara tersebut turut diisi dengan doa bersama, yang dihadiri oleh puluhan anak yatim piatu, seluruh pengurus DPW PNA Kota Langsa, kader, para caleg DPRK/DPRA dan sekitar seratusan tamu undangan lainnya.

Ketua DPW PNA Kota Langsa, Nazaruddin Yusuf, dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran kita di sini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mensyukuri nikmat Allah, di mana Allah telah berkenan untuk melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita khususnya kepada deklarator, sehingga hari ini tepat dua tahun telah berdirinya PNA di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Dalam perjalanannya, ditambahkan Nazar yang akrab disapa Ps Din, DPW PNA Kota Langsa memang diakui tidak berjalan mulus, banyak hal-hal yang berseberangan, namun pada saat ini perbedaan dalam pertentangan itu dapat kita hilangkan.

Sehingga, sambungnya, pada momen yang sangat bersejarah ini nantinya dapat menjadi modal penyatuan elemen-elemen dalam menuju cita-cita memenangkan Pemilu legislatif 2014 mendatang.

"Hari ini kita rayakan dengan sederhana dan cukup dengan mengundang anak-anak yatim untuk meminta do'anya," demikian Ps Din.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2