Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PNBP
PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
2017-11-09 13:07:59
 

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam intrupsi saat raker badan anggaran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto :Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru harus dipastikan tidak membebani rakyat. PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada rakyatnya.

Demikian disampaikan Ecky melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (8/11). Menurut Ecky, salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU PNBP oleh Panja ialah mengenai objek PNBP.

"Objek PNBP selama ini ialah pelayanan publik yang diberikan oleh negara mulai dari yang bersifat kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hingga yang bersifat administratif. Di sinilah kita harus jeli dalam merumuskan jangan sampai UU PNBP menjadi celah bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan publik yang prima," ujar Ecky.

Sebab pelayanan publik adalah amanah konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Idealnya memang pelayanan publik, lanjut Ecky, disediakan negara secara cuma-cuma. Tapi jika kemampuan negara belum memungkinkan, maka ada ruang dimana pengguna layanan dapat diminta kontribusinya untuk membiayai sebagian layanan tersebut. "Nah secara prinsip PKS ingin agar kontribusi ini seminimal mungkin dan jika betul-betul diperlukan saja untuk meningkatkan kualitas layanan," ujar Ecky.

Ecky menambahkan, Selain tak kalah pentingnya dari meminimalisasi pungutan PNBP atas pelayanan publik, PKS juga ingin mengoptimalkan PNBP dari sektor Sumber Daya Alam termasuk migas, pertambangan, panas bumi, kehutanan, serta, kelautan dan perikanan.

"PKS memandang optimalisasi PNBP dari sektor-sektor ini sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945. PNBP SDA juga penting untuk sustainability atau keberlanjutan pembangunan, mengingat sebagian besar objek pungutannya dari sektor yang ekstraktif atau tak terbaharui," terang Ecky.

Sebagaimana diketahui, selama ini PNBP SDA masih jauh dari potensinya. Dalam dua tahun terakhir, PNBP SDA hanya berkontribusi kurang dari setengahnya PNBP. Di 2015 hanya Rp 101 T dari Rp 256 T PNBP, dan di 2016 anjlok hingga sebesar Rp 65 T dari PNBP sebesar Rp 262 T. Salah satu contoh kasus terkait PNBP SDA ini ialah temuan di tahun lalu dari hasil audit BPK mengenai tunggakan senilai Rp 21 T dari lima perusahaan tambang. Tunggakan ini berasal dari tagihan negara berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti hasil tambang.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNBP
 
  PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
  Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
  KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
  KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
  Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2