Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
PNS Bolos, Terancam Dipotong TKD
Wednesday 22 Aug 2012 12:41:33
 

Pegawai Negeri Sipil (PNS), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihimbau untuk tidak melakukan penambahan masa cuti libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah. Sebab, pegawai telah diberikan libur Lebaran selama lima hari mulai tanggal 18 - 22 Agustus. Dengan demikian, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja paska cuti bersama pada Kamis (23/8) mendatang.

"Meski masih memiliki jatah cuti, Sekda mengimbau agar PNS tidak mengambil cuti sebagai terusan libur Lebaran. Sehingga tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mereka juga telah mendapatkan libur selama lima hari", ujar Budhiastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebagaimana yang dikutp berita jakarta.com pada Selasa (21/8).

Kata Budhiastuti, "pihaknya telah memberikan surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Cuti adalah hak pegawai. Kita bukan melarang pegawai untuk cuti, tetapi hanya ditunda dan tidak diambil langsung setelah lebaran ini", kata Budhiastuti, Dia juga menyarankan, jatah cuti yang masih dimiliki PNS hendaknya diambil setelah lebaran dan tidak berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah ini.

Meski demikian, "jika ada PNS yang mengajukan cuti terusan,maka tidak serta merta akan langsung ditolak. Melainkan dilihat terlebih dahulu kepentingannya. Jika berkaitan dengan kesehatan dan memerlukan perawatan yang panjang tentu akan diizinkan. Ini semua tergantung dengan kebijakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Jika alasan kesehatan bisa saja diberikan", tambahnya.

Untuk itu, BKD DKI akan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke unit - unit/SKPD pada hari pertama masuk kerja, Kamis (23/8). "Ya, kita akan sidak untuk mengecek kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah cuti bersama," tegasnya.

Bagi pegawai yang masih membandel dan sengaja memperpanjang cuti, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran yang berdampak pada pengembangan karir pegawai yang bersangkutan serta pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).(bhc/bjt/rt)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2