Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
PNS Lahan Subur Politisi
Wednesday 22 May 2013 21:40:31
 

Juru Bicara Bupati Kabupaten Gorontalo, Manto Rahmola.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Dalam potret perpolitikan bangsa indonesia, PNS sudah menjadi lahan subur bagi para politisi untuk meraih dukungan suara. Sehingga, dalam pemilu kali ini PNS jangan terlibat secara langsung di dalam gerakan-gerakan politik yang berpihak kepada salah satu kelompok. Kita berhak mengetahui politik tetapi kita tidak boleh berpolitik pragmatis," ujar Juru Bicara Bupati Kabupaten Gorontalo, Manto Rahmola, Rabu (22/5)

Menurutnya, Sebagai aparat di bawah, harus memperhatikan dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan, sangat tidak produktif jika PNS membuat sekat dengan partai politik, terbukalah dengan siapapun termasuk dengan partai politik peserta pemilu.

Diterangkannya, bagi Bupati tidak menjadi hal yang prioritas unsur kepintaran, semua aparat adalah pintar. Yang pokok dalam manajemen pemerintahan adalah loyalitas. Artinya, loyalitas bukan pada pimpinan semata dalam hal ini Bupati, akan tetapi loyalitas dimaksud adalah loyalitas terhadap sistem serta tugas, pokok dan fungsi. Itu adalah loyalitas sejati. "Berusahalah menghindar dari upaya mencari muka dengan atasan, tetap bekerja menyelesaikan tugas dengan baik, mematuhi regulasi yang ada, memberdayakan sumber daya yang ada, serta mengaktifkan staf dibawah," tuturnya.

Selain itu lanjut Manto, menjadi aparat jangan sibuk membuat jarak atau membuka ruang konflik dengan partai politik, kita berada dalam wilayah adat. Saling menghargai, menghormati antar elemen masyarakat. Aparat birokrasi ada untuk rakyat. Sehingga, jangan membuat gerakan-gerakan tambahan yang justru beresiko pada orientasi PNS yang sebenarnya, yang pada akhirnya berdampak pada distorsi kebijakan.

Ekspektasi publik di tahun politik ini adalah, berlangsungnya proses atau tahapan pemilu yang bersih, adil, dan bermartabat, yang semua itu bisa diraih melalui cara dan sikap politik santun para elit partai, tidak menghalalkan segala cara. "Jika unsur ini bisa terpenuhi, maka dengan mudah melahirkan anggota DPRD yang berkualitas untuk pemerintahan yang seimbang dari sisi konsepsional, sesuai dengan harapan rakyat pada umumnya. Olehnya, sebagai PNS sebaiknya ikut mengawal pesta demokrasi ini agar dapat berjalan dinamis, damai, lancar dan sukses," jelas Manto.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2