Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rokok
PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
Friday 21 Dec 2012 00:56:01
 

Ilustrasi Rokok (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi Kesehatan, sehingga di pandang perlu mengatur tentang kawasan Tanpa rokok dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban asap rokok di Kota Banda Aceh sudah pernah di bahas. Namun, belum ada keputusan yang signifikan terhadap qanun kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh dan juga pemantauan yang belum efektif.

“Dan kita akan segera menetapkan qanun di Kota Banda Aceh tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi atau penggunaan rokok,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, ruang dilarang merokok seperti ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak di mana tenaga kerja bekerja sering di masuki tenaga kerja dan tempat-tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran ruang rapat, ruang seminar dan sejenisnya.

“Angkutan umum juga merupakan alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang ruangnya tertutup termasuk di dalamnya taksi, bus umum. Namun pelaku usaha atau pimpinan penanggungjawab terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Banda Aceh untuk melakukan kawasan bebas asap rokok di kampus. Baik di Unsyiah, IAIN maupun perguruan tinggi lainnya di Kota Banda Aceh.

“Kalau ini dibiarkan akan bertambah banyak yang sakit dari perokok aktif. Apa lagi merokok di tempat umum. Bukan kah merokok dapat merusak kesehatan, paru-pari bisa hancur efek dari rokok. Kwalitas manusia perokok juga menurun di tambah lagi biaya hidup perokok berat. Kalau masyarakat sakit karena efek rokok, yang obati Negara. Otomatis perokok juga membuat susah negara karena yang biaya Negara,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRA bidang Pendidikan dan Olahraga Tgk. Mahyaruddin Yusuf yang dimintai tanggapanya sangat mendukung langkah Walikota Banda Aceh, untuk menerapkan qanun area bebas asap rok. Dan serta memberikan sanksi terhadap PNS di jajaran pemko Banda Aceh yang merokok di tempat umum, Demikian seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Kamis (20/12).(rus/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2