Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
PNS Tidak Hanya Diukur Kadar Intelektual
Monday 16 Sep 2013 22:09:00
 

Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS saat Ujian Kompetensi (Assesment) yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah (BKPAD), Senin (16/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Menurut Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS, kemampuan PNS tidak saja diukur dari kadar intelektual. Lebih dari itu, PNS dituntut untuk memiliki kadar emosional yang stabil, kadar spiritual yang baik dan motivasi yang tinggi. Empat unsur tersebut bisa meningkatkan performa pegawai.

“Performa anda sangat dibutuhkan untuk mendukung visi dan misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam periode kepemimpinannya hingga tahun 2017 nanti. Kita punya begitu banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan dengan bekerja secara cerdas, efektif dan efisien,” kata Winarni kepada 69 PNS Pemprov Gorontalo yang mengikuti Ujian Kompetensi (Assesment) yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah (BKPAD), Senin (16/9)

Winarni menilai, ujian kompetensi ini sangat penting bagi PNS untuk menguji kemampuan dan kualitasnya. Selain itu ujian ini juga sebagai momentum yang tepat dalam mendukung jenjang karir PNS bersangkutan.
“Ini merupakan kesempatan emas untuk menguji kemampuan dan kualitas anda. Oleh karena itu saya meminta setiap peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dalam rangka meningkatkan citra dan profesionalisme pegawai,” tutur mantan Kepala Bappeda Provinsi tersebut.

Sofyan Maku selaku Pelaksana Tugas Kepala BKPAD menuturkan, ujian kompetensi bagi para PNS Jabatan Fungsional Umum (JFU) ini bertujuan untuk mempersiapkan calon calon pemimpin di masa yang akan
datang. Diharapakan kegiatan ini bisa memberikan informasi dan gambaran umum kepada pimpinan tentang kompetensi dan kemampuanindividu PNS yang bersangkutan.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2