JAKARTA-Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dua nama yang dekat dengan keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka terindikasi kuat menerima aliran dana kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
Informasi ini dibenarkan humas PPATK Natsir Kongah. Namun, saat ditanya siapa nama yang terindikasi, ia enggan menyebutkan. “Ya, ada lah,” katanya saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).
Laporan itu sendiri sudah di serahkan ke KPK. Tetapi sudah empat bulan belum ada pekembangan. Padahal, PPATK sudah menyampaikan secara lengkap baik nama dan perusahaannya. Atasa dasar ini, KPK terkesan lambat menindaklanjuti enam Laporan Hasil Analisis (LHA) lembaga tersebut. Padahal, laporan itu penting guna membuka tuntas kasus dugaan suap wisma proyek tersebut.
Menanggapi informasi penting ini, Karo Humas KPK Johan Budi membantah keras. Johan menyatakan, laporan tersebut pasti digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Kalau sudah dapat bahan (data PPATK) itu masuk juga dalam proses penyidikan, akan dikembangkan," kata dia.
Namun, saat ditanya sejauhmana perkembangan penyidikan dengan mengunakan data yang dipasok PPATK, Johan tidak tahu persis. Tetapi, dia memastikan bahwa data tersebut tidaklah mengendap di KPK, sehingga kasus wisma atlet tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang sudah ada.
"Saya tidak tahu detilnya, karena humas tidak sampai ke situ. Tapi yang pasti bahan itu akan dipakai dan data PPATK itu tidak bisa dikhususkan begitu saja. Tapi ada tidak hubungannya dengan kasus ini. Perkembangannya seperti apa saya kurang tahu, pimpinan yang lebih tahu," pungkasnya.
Terkait penemuan tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara. Dirinya mempercayakan laporan PPATK itu kepada KPK. “Saya percayakan hal itu kepada KPK. Jadi, tidak boleh di luar itu. Kembalikan saja kepada KPK yang menangani,” kata Anas.
Mantan anggota KPU ini menambahkan, KPK pasti sudah memiliki sejumlah bukti dan dokumen pendukung untuk menuntaskan kasus suap dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. “Begini, sekarang kasus itu sedang proses hukum di KPK. Serahkan dan percayakan kepada KPK. KPK punya standar penanganan kasus,” tandasnya. (dbs/riz)
|