JAKARTA, Berita HUKUM - Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berakhir Rabu (5/10), mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mengusulkan agar ketentuan syarat calon Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia harus warga negara Indonesia (WNA) asli.
PPP mengusulkan penambahan kata "asli" di dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sehingga berbunyi "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Partai berlambang gambar Ka'bah itu menginginkan frasa "Orang Indonesia Asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.
Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa PPP menilai rencana amendemen ke lima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.
Amendemen ke lima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial, dan konstitusi ekonomi.
Mukernas I PPP juga menegaskan bahwa PPP berada dalam barisan koalisi partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-JK dan membantu sepenuhnya untuk terlaksananya program-program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan visi, misi, dan prinsip-prinsip perjuangan PPP.
Khusus Pemilu Presiden, Mukernas I PPP mewajibkan DPP PPP dan kader PPP di DPR RI mengusung pemimpin Muslim.
Mukernas I PPP digelar di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara dan dibuka oleh Ketua Umum PPP M Romahurmuziy pada Senin (3/10) malam.
Sementara, PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen. "PPP mengusulkan dikembalikannya frasa 'orang Indonesia asli' ke dalam batang tubuh Pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar pria yang akrab disapa Romi itu.
"Nasionalisme PPP terganggu akhir-akhir ini seiring banyaknya ujaran kebencian yang muncul di media menyoal hal ini," kata dia.
Menurut Romi, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.
Para pendiri bangsa atau yang biasa dikenal dengan founding fathers, kata Romi, juga menginginkan bangsa ini dipimpin oleh orang Indonesia asli.
"Ketegasan kita sebagai bangsa tentang posisi puncak kedua pemimpin nasional perlu dikembalikan pada semangat lahirnya UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, yakni bahwa presiden dan wakil presiden haruslah pribumi," kata dia.
Pembukaan Mukernas I PPP itu dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin.
Hadir pula Gubernur Banten Rano Karno dan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PPP pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.(sp/Antara/ff/Kompas/bh/sya) |