SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77,8 milyar yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Relis dan PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) dan dikerjakan sejak 27 September 2012 hingga 24 Juli 2014 dengan system multi year setelah serah terima proyek kepada Pemkot Samarinda terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar pada, Selasa (20/6) memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap terdakwa Syaifullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Pearlin Relianta dalam dakwaannya mengatakan bahwa, atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 73.994.549.050 atau 95 persen dari nilai kontrak, dan atas sisa pembayaran 5 persen tersebut atau Rp 3.894.449.950 merupakan jaminan pemeliharaan.
Penyelidikan Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,13 milyar meliputi; Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rp 138.100.179, pekerjaan ground reservoir dan ruang pompa Rp 834.150.102, bangunan operasi dan gudang kimia Rp 57.209.908, pekerjaan landscape Rp 85.770.975, dan pekerjaan bangunan penunjang Rp 14.994.377.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta dengan anggota Joni Kondolele dan Poster Sitorus, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku PPTK bersama-sama saksi Mahyudin, Kepala Bidang Prasarana Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 milyar.
Selaku PPTK dalam proyek tersebut Syaifullah didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu terdakwa Syaifullah juga diancam dengan ancaman subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk di ketahui bahwa, dalam proyek SPAM tersebut, saat ini Kejaksaan Agung melalui Kejari Samarinda telah menahan dua orang tersangka yang pertama Damuel C Herkand selaku Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) selaku CEO PT Relis, dan Syaifullah selaku PPTK yang sidang perdana pembacaan dakwaan pada, Selasa (20/6). Sedangkan tersangka Samuel C Herland sidang perdananya akan di gelar pada, Rabu (21/6).(bh/gaj) |