Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PPWI
PPWI Apresiasi Keberhasilan Polri Menangkap Pembegal Wartawan Metropol
2018-10-14 12:14:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri dalam hal ini Kapolres Bogor, Jawa Barat, beserta jajarannya, Kapolres Bima, NTB, dan semua pihak yang telah membantu mencari, mengejar, dan menangkap Muhammad Nur alias Roni, oknum pembegal wartawan Metropol, di tempat persembunyiannya di Bima.

"Walau memakan waktu cukup lama kita dapat memaklumi kondisi dan kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam menangkap pelaku, dan untuk itu, sekali lagi atas nama PPWI Nasional, saya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini," kata Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, di Jakarta, Minggu (14/10).

Wilson juga mengharapkan agar Polri selalu sukses dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembankan negara kepadanya. "Bravo Polres Bogor..!! Bravo Polres Bima..!! Bravo Polri..!!!" sebutnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Sabtu 13 Oktober 2018 pukul 12:00 wita, Tim Jatanras Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Jatanras Aipda Guntur PS beserta personel berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang 'DPO' kasus penganiayaan TKP Wilkum Polres Bogor, berdasarkan LP / B / 702 / VIII / 2018 / Res. Bgr. tanggal 05 Agustus 2018 dan DPO / 85 / VIII / 2018 / Reskrim.

Adapun Barang Bukti yang berhasil damankan oleh polisi berupa 1 (satu) Buah Parang, satu buah dompet berisikan uang Rp 1.900.000 dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Jumbo.

Berdasarkan Laporan Polisi dan DPO tersebut, anggota Reskrim Polres Bogor berkordinasi dengan Tim Jatanras Polres Bima Kota, bahwa pelaku penganiayaan wartawan melarikan diri ke kampung halamannya di Wilyah Sape Kabupaten Bima.

Kemudian, Tim Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku selama 2 (dua) hari, sehingga pada hSabtu 13 Oktober 2018 sekitar pukul 12:00 wita, Tim Jatanras melakukan penggerbekan di tempat persembunyian pelaku di sebuah gubuk di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Saat pengerebekan tersebut, Tim Jatanras nerhasil mengamankan pelaku, walaupun pada saat penangkapn Tim sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku, dan pelaku hendak melarikan diri. Namun, dengan Sigap Tim berhasil mengamankan pelaku. Saat, Tim mebawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk selanjutnya berkordinasi dengan Pihak Reskrim Polres Bogor.(Jml/Red/wl/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PPWI
 
  Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya
  PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta
  Walikota Iiyama-shi Terima Plakat Penghargaan dari PPWI
  Kompas Tidak Berimbang, Ketum PPWI: Ibarat Kapal di Laut Lepas, Kompasnya 'Rusak'
  Senator Fachrul Razi Hadiri Acara Berbuka Puasa Bersama PPWI dengan Anak Yatim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2