Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencak Silat
PSHT Dukung Penanganan Covid-19 dan Siap Sukseskan Pilkada Serentak
2020-04-10 13:59:57
 

Ketua Umum PSHT, Moerdjoko.(Foto: Istimewa)
 
MADIUN, Berita HUKUM - Perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendukung seluruh upaya pemerintah dalam menangani wabah virus corona di Tanah Air. Mereka juga melaksanakan anjuran pemerintah dalam mengatasi Covid-19, seperti melakukan social distancing dan physical distancing.

"Kita juga untuk sementara tak melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan virus corona," ujar Ketua Umum PSHT Moerdjoko, Jumat (10/4).

Anjuran pemerintah agar masyarakat senantiasa mengenakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, juga diikuti para pendekar PSHT. "Kita juga imbau anggota untuk sering mencuci tangan dengan sabun untuk membasmi covid-19," kata dia.

Dukung Kondusifitas Pilkada Serentak

Lebih lanjut, PSHT juga memberikan perhatian pada perhelatan Pilkada Serentak 2020. Mereka ingin penyelenggaraan pemilu berjalan kondusif.

"PSHT pusat di Madiun beserta seluruh
jajaran pengurus di semua tingkatan bersikap netral dan mendukung pelaksanaan pemilukada serentak secara aman, damai dan bermartabat, dengan tetap mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Seluruh pengurus dan jajaran pengurus di tingkat pusat maupun daerah, serta anggota dan warga PSHT, diimbau bahu-membahu bersama aparat Polri-TNI, dalam membantu menjaga dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif. Sehingga pilkada serentak bisa berjalan lancar, aman dan sukses.

"PSHT pusat di Madiun juga menolak berita yang bersifat hoax dan tindakan menghasut, mengintimidasi, memprovokasi, memecah belah, mengadu domba, isu SARA, ujaran kebencian dan lainnya," jelas Moerdjoko.

Ketua cabang, jajaran pengurus, warga dan anggota PSHT diharapkan senantiasa menjaga dan menjalin hubungan atauu silaturahmi yang baik dan berkoordinasi dengan elemen masyarakat. Antara lain dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, perguruan pencak silat dan beladiri yang ada di wilayah masing-masing.

Untuk dapat menjaga harkat, martabat, kehormatan dan nama baik perguruan silat yang memiliki anggota sebanyak 10 ribu orang yang tersebar di seluruh Tanah Air.

"Menyikapi permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini, agar kita bersikap arif dan bijak, tidak bertindak anarkis, tidak mengumpulkan dan mengerahkan anggota/massa, namun tetap menghormati mekanisme dan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Serta menjaga rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," papar Moerdjoko.

Selain itu warga atau anggota PSHT dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan aset organisasi PSHT dalam mengikuti kegiatan tahapan pilkada tahun 2020, di seluruh wilayah Indonesia.

"Pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua ketentuan/peraturan organisasi dapat dikenakan sanksi oleh pengurus pusat PSHT," tandas Moerdjoko.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2