TENGGARONG, Berita HUKUM - Bisnis emas hitam atau batubara di tanah Borneo Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan komuditas yang selalu menggiurkan, namun tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang merugikan banyak orang, seperti halnya PT Bara Kumala Sakti (BKS) yang berlokasi di Desa Jembayan Kaltim. Perusahaan tersebut telah melakukan penambangan yang imbasnya tertutupnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Saka Kanan anak Sungai Bentuhung di Desa Jembayan Kukar, ungkap Arinoor Ketua Penyelamatan Sumber Daya Alam Kalimantan (GRAPESDA), Rabu (10/4).
Menurutnya, investigasi yang dilakukan LSM GRAPESDA yang membidangi lingkungan hidup, menemukan DAS Sungai Saka Kanan yang merupakan salah sungai yang bermuara pada Sungai Loa haur di Loa Janan juga dalam Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana sungai tersebut telah tertutup oleh aktivitas PT Bara Kumala Sakti (BKS), ujar Arinur.
"Dampak akibat tertutupnya Sungai Saka Kanan tersebut berdampak fatal kepada masyarakat petani dan perkebunan tradisional yang berada di sisi sungai, sehingga saat meluapnya air sungai lahan pertanian yang pada umumnya padi terendam banjir," ujar Arinur.
Sumber lain Isransyah (45) warga Jembayan yang bercocok tanam mengatakan Sungai saka Kiri dan Saka kanan adalah anak sungai Bentuhung yang sebelum PT BKS melakukan aktivitas penambangannya, dapat dilalui masyarakat menggunakan perahu untuk membawa hasil pertanian mereka, namun saat ini terpaksa melewati jalan tambang tetapi sering dilarang oleh perusahaan, jelas Isransyah.
Arinur menambahkan bahwa, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kukar, namun sayangnya jawaban dari BLHD Kukar diduga bermain mata dengan PT BKS karena dari pernyataan Lalu Rijal dan Siti Aisyah dari BLHD Kukar, bahwa didaerah tersebut tidak ada penutupan DAS yang ada hanya genangan air dikarenakan secara geograpis Kaltim, khususnya Kukar adalah daerah hutan tadah hujan sehingga bukan karena tertutupnya Sungai Saka Kanan akibat aktivitas PT BKS, tegas Arinur.(bhc/gaj) |