Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
PT DGI Dapat Banyak Proyek Pemerintah Berkat Nazaruddin
Friday 05 Aug 2011 16:51:43
 

Istimewa
 
JAKARTA-PT Duta Graha Indah (DGI) ternyata sering mendapat proyek pemerintah. Selain menggarap pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), DGI juga menjadi kontraktor dua proyek lainnya. Semua proyek ini didapatkan perusahaan itu berkat peran Muhammad Nazaruddin, sejak ia menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dua proyek tersebut yang didapatkan PT DGI dari usaha Nazaruddin tersebut adalah RS Pusat Tropik Infeksi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan RSUP H. Adam Malik di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini diakui sendiri Dirut PT DGI Dudung Purwadi di depan persidangan terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/8).

Pernyataan Dudung ini disampaikannya saat menjadi saksi perkara tersebut. Ia menjawab pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa Rosa, Djufri Taufik. Menurut Dudung, dua proyek yang didapatkan perusahaannya itu memang atas bantuan Nazaruddin melalui Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris.

Dua proyek tersebut adalah RS Pusat Tropik Infeksi Surabaya dan RSUP H. Adam Malik Medan. "Memenangkan proyek di rumah sakit infeksi di Surabaya senilai Rp 400 miliar apakah melalui pak Nazaruddin," tanya Djufri. Lalu, dijawab Dudung,”Betul. Pada 2009 saya kira itu, betul dari Pak Idris juga," jawab Dudung.

Masih dalam tahun yang sama, Dudung juga membenarkan kalau proyek pembangunan RS Adam Malik di Medan Sumatera Utara juga diperoleh PT DGI atas bantuan Nazaruddin. Perkenalannya dengan politikus Demokrat pada 2009 itu, benar-benar membawa berkah besar bagi DGI. “Saya diperkenalkan Nazaruddin melalui Pak Idris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Dudung juga sempat mengatakan, dirinya menganggap Rosa dan Nazaruddin memiliki banyak relasi dengan pihak pemerintahan. Terutama proyek-proyek di kementerian serta lembaga lain di bawah pemerintah. "Saya yakin Rosan dan Nazaruddin itu adalah kelompok pengusaha yang punya hubungan sangat luas dalam pemerintahan," cetusnya.

Sidang ini sempat terhenti lima menit, karena terdakwa Rosa sesak nafas. Penghentian tersebut terjadi ketika majelis hakim memperingatkan saksi Dudung Purwadi, agar mengungkapkan keterangan yang sebenarnya. Melihat Rosa yang tiba-tiba menangis, ketua majelis hakim Suwidya langsung menghentikan pertanyaannya dan langsung menanyakan mengenai kondisi marketing PT Anak Negeri tersebut. "Sebentar-sebentar, ini terdakwa kenapa," kata hakim ketua Suwidya.

Mendengar pertanyaan itu, Rosa hanya diam dan menangis. Sementara itu pihak kuasa hukumnya Djufri Taufik mengatakan, kliennya sedang sesak nafas. Kemudian majelis hakim langsung memutuskan untuk menghentikan jalannya sidang.

Rosa yang mengenakan setelan batik berwarna biru muda itu tampak pucat. Setelah diberi minum dan leher bagian belakangnya dibalut semacam plester, persidangan pun dilanjutkan kembali.

Setelah menunda jalannya sidang karena terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang Mindo Rosalina Manulang sesak nafas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/8) memutuskan menunda persidangan hingga Senin (8/8) pekan depan.

"Melihat situasi waktu yang sudah mendekati salat Jumat dan kondisi terdakwa (Rosa) perlu diperhatikan, maka majelis bermusyawarah untuk menunda persidangan untuk meblai dilanjutkan pada Senin (8/8) pekan depan,” kata hakim ketua Suwidya.

Persidangan yang baru saja mendengar kesaksian Dirut PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi dihentikan. Padahal, JPU sudah menyiapkan empat aksi lainnya yang harus terpaksa ditunda untuk memberikan keterangan. Empat saksi tersebut adalah Laurencius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan PT DGI), Claudia Angelica (sekretaris direksi PT DGI), Jenny Safrida Arifin (Manager cost and control PT DGI), Juli Adam Barata (Wakil Kepala Cabang Bank BCA Melawai), dan Astri Diana Semanti (pimpinan PT Bank Mega cabang Hasanudin).

Tidak hanya itu saja, sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik sempat menyampaikan permohonan, agar kliennya dapat menjalankan fisioterapi secara rutin satu minggu sekali. "Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Siloam Karawaci, Tangerang, dokter menyarankan untuk melakukan fisioterapi sampai enam kali," kata Djufri.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suwidya mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan untuk pada persidangan hari ini. Menurutnya majelis baru akan mempertimbangkannya setelah adanya surat dokter yang disampaikan

Ditunda
Tak hanya kasus terdakwa Rosa Manulang, majelis hakim juga menunda persidangan untuk perkara terdakwa Muhammad El Idris (manajer marketing PT DGI). Sidang kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games ini akan dilanjutkan pada Senin (8/8) mendatang pula.

"Karena ada hakim anggota yang mempunyai kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, maka sidang akan ditunda dan dialihkan pada Senin jam 09.00 wib," kata ketua majelis hakim Suwidya, saat membuka persidangan tersebut.

Dengan penundaan sidang tersebut, tiga saksi yang diagendakan untuk memberikan keterangan di hadapan sidang, yakni Karo Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar dan staf Seskemenpora bernama Poniran urung memberikan keterangan. Sedangkan satu saksi lagi, yakni Paulus Iwo tak hadir karena sakit. JPU Agus Salim pun siap menghadirkan kembali mereka dalam sidang pekan depan.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad El Idris didakwa bersama-sama dengan terdakwa Rosa Manulang dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi telah memberikan sejumlah uang kepada Sesmenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR RI Muhammad Nazarudin untuk pemenangan perusahaannya sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.(spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2