Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
PT KAI Tambah Jadwal Perjalanan Baru Per 1 April 2015
Wednesday 18 Feb 2015 00:40:37
 

Tampak dalam gambar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro (tengah) dan Jajaran Direksi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (17/2).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah jadwal perjalanan mulai 1 April 2015 untuk menyesuaikan perkembangan yang ada, baik dari aspek sarana, prasarana, dan operasional sebagaimana tertuang dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2015.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/2) menyebutkan rincian penambahan jadwal, yakni 50 jadwal perjalanan KA baru untuk angkutan penumpang, 24 jadwal perjalanan KA baru untuk angkutan penumpang, dan 24 jadwal perjalanan KA baru untuk angkutan barang di Jawa.

Sementara, lanjut dia, PT KAI menambah tujuh "loop" perjalanan KRL dan menambah dua jadwal perjalanan KA Bandara Kualanamu.

"Dengan diberlakukannya Gapeka 2015 ini, maka per 1 April 2015, jadwal KA mengalami perubahan," katanya.

Secara garis besar, lanjut dia, pada Gapek 2015 tersebut terjadi penambahan waktu perjalanan, baik untuk KA penumpang maupun barang.

"Untuk 44 KA penumpang kelas argo misalnya, penambahan waktu perjalanan rata-rata berkisar 10 menit," katanya, dalam konferensi pers yang di gelar di Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

Dia menjelaskan, keterlambatan disebabkan beberapa faktor, di antaranya perubahan jadwal perjalanan KA, penyesuaian jadwal perjalanan KA jarak jauh dari dan ke Jakarta dengan jadwal operasional KRL dan KA lokal. Selanjutnya, perubahan waktu berhenti di beberapa stasiun tertentu untuk kepentingan operasional, pengisian air di stasiun tertentu dan penambahan waktu tempuh untuk lebih menjamin ketepatan waktu.

Selain itu, Edi menambahkan KAI akan menambah kapasitas angkutan penumpang dan barang yang mencapai 280 juta penumpang dan volume angkutan barang sekitar 32 juta ton pada 2014 ditargetkan menjadi 35 persen untuk pertumbuhan angkutan barang sebesar 35 persen, sementara untuk angkutan penumpang ditargetkan tumbuh sebesar 10 persen pada 2015.

"Kami jamin pada 2015 pasti lebih baik," janjinya.

Daftar KA penumpang pada Gapeka 2015, contohnya Argo Parahyangan (BD-GMR) kelas Argo, Malioboro Ekpres (ML-YLK) kelas eksekutif bisnis, Jayabaya (ML-SBI-SMT-PSE) ekonomi AC, Cirebon Ekpres (PSE-CN) kelas eksekutif bisnis, Joglo Ekpres (SLO-YK) kelas ekonomi AC, Kamandaka (PWT-TG-SMT) kelas ekonomi jarak menengah, Kedung Sepur (GUB-WLR) kelas KRD Patas, Jenggala (MR-SDA) kelas KRD Ekonomi dan lainnya.

Sementara itu, KA Barang di antaranya nomor KA 2715-2718 jenis semen relasi (CTA-KPB-CTA) kelas KA barang semen, nomor KA 123 jenis parcel relasi (SBI-ML-PWT-KPB) kelas KA barang hantaran, dan lainnya.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2