Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
PT LAPI Paparkan Radar Dihadapan Panglima TNI
Friday 02 Jan 2015 16:51:07
 

Tim PT. Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) memaparkan tentang Radar dihadapan Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko bertempat di Ruang Rapat Panglima TNI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim PT. Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) Divusi yang dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut) Ir. Akhmad Hadiyan Lukita memaparkan tentang Radar dihadapan Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko bertempat di Ruang Rapat Panglima TNI Jl. Merdeka Barat No. 2 Jakarta Pusat, Jum’at (2/1).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kasum TNI Marsdya TNI Agus Supriyatna, Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI, Pangkohanudnas Marsda TNI Hadiyan S. serta Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya.

Kepala Bagian Radar PT. LAPI Divusi Ir. Riza Satria Perdana mengatakan, PT. LAPI Divusi berdiri tahun 2004 dan merupakan bagian perusahaan di bawah Satuan Usaha Komersial ITB bergerak di bidang teknologi informasi yang salah satunya adalah Radar.

Dikatakan, sebelumnya bekerjasama dengan Pangkohanudnas telah mengadakan penelitian di Satrad 232 Dumai yang meliputi pengamatan alur data di Cabin, pengamatan system software air scan, pengamatan latihan intercept di Operasi Cabin serta pemahaman dokumentasi Radar.

“PT. LAPI Divusi berupaya memodernisasi kemampuan Radar terutama Early Warning dengan focus software Radar, nilai tambahnya adalah menurunkan biaya operasional serta meningkatkan kemandirian karya anak bangsa terhadap sistem Radar”, ungkapnya.

Menanggapi paparan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menyatakan, dalam rangka perbaikan Radar PT. LAPI Divusi harus mengadakan riset dan membuat grand design serta berkolaborasi dengan TNI dalam hal ini penelitian dan pengembangan (Litbang). Untuk itu, perlu menempatkan Liason Officer ke PT. LAPI Divusi sehingga mengetahui perkembangannya.

Ditegaskan Jenderal TNI Moeldoko bahwa TNI mendukung karya anak bangsa di bidang alat utama sistem senjata (alutsista), oleh karena itu harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkesinambungan sehingga upaya perbaikan tersebut mampu meningkatkan kemampuan Radar secara terus menerus.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2