MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam waktu dekat akan menerima laporan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan sanksi mutasi terhadap Hakim cantik Adria Dwi Afianti alias ADA yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena melakukan perselingkuhan.
Humas Pengadilan Tinggi Medan, Hakim Manahan Sitompul, Senin (18/2) kepada wartawan menyatakan kalau dalam waktu tidak lama lagi pihaknya akan menerima surat mutasi Hakim ADA, namun secara sistematisnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak Pengadilan Negeri Simalungun selaku tempat hakim ADA bertugas sebelumya.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pasti turun surat itu ke kita, mungkin ke pengadilan negeri simalungun dulu sebagai atasannya langsung saudari ADA, ya kita akan berkoordinasilah," ujar Manahan.
Manahan juga menjelaskan selain mutasi, Hakim ADA juga dikenakan hukuman non-palu selama dua tahun atau tidak berhak melakukan persidangan dan hanya membantu dalam tugas administrasi yudisial di Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya, Hakim ADA dilaporkan berselingkuh dengan seorang Polisi saat bertugas di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Sang pelapor merupakan istri dari Polisi yang menjadi selingkuhan hakim cantik ini.(bhc/and) |