Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
PT Summarecon Konflik dengan CV Trijava Konsultan atas Lahan Gading Orchard
2016-03-11 11:38:48
 

Tampak ratusan ruko dibangun PT. Summarecon yang berada di atas lahan Gading Orchard yang bersengketa denga CV. Trijava Konsultan.(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tanah seluas 23 hektar yang berada di atas lahan Gading Orchard Summarecon (GOS) ternyata sedang berkonflik. CV Trijava mengklaim, jika lahan tersebut adalah miliknya, sedangkan PT Summarecon Agung Tbk menyerobotinya untuk membangun ribuan ruko yang total harganya hingga mencapai triliunan.

"Mulai diributkan masalah ini di tahun 2008. Jadi memang kondisi ini sangat complicated. Dan kami berjuang agar tuntas. Kalau dibiarkan masalah akan besar dan penggunaan tanah atas kami akan semakin luas," ujar M. Ali Taleka, SH sebagai konsultan hukum CV Trijava kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Jumat ( 11/3).

Ali Taleka mengatakan, luas tanah yang diserobot sekitar 23 hektar di jalan Gading Orchard, kelurahan Pegangsaan Dua, kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara. Ia mengaku sudah lama berupaya menyelesaikan masalah itu dengan pihak Sumarecon. Namun, perusahaan pengembang itu tetap menyeroboti dan menjadikan lahan itu sebagai asetnya.

"Dalam sidang perkara di Pengadilan beberapa waktu lalu secara sah dimenangkan CV. Trijava. dan pihak Summarecon tentunya harus mengembalikan kepada Trijava," tegasnya.

Saat ini tanah tersebut telah dikuasi PT Summarecon dan telah dibangun di atasnya ruko-ruko yang telah di sewa dan sebagiannya dijual.

Kuasa hukum CV. Trijava Kosultan ini meminta, aset yang berada di atas Lahan Gading Orchard Summarecon itu agar dikembalikan kepada CV. Trijava.

Terkait dengan hal ini, Kuasa Hukum PT. Summarecon, Marcellinus Wawo SH, ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku baru mengetahui kejadian itu. "Saya baru tahu itu," ucapnya singkat mengakhiri statementnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com. ratusan ruko mewah dan bertingkat yang nilainya berkisar sekitar milyaran itu tampak kosong tidak berpenghuni. Di depan ruko tersebut digantung tulisan berisikan ruko ini disewa dan dijual. Jika malam hari suasana di kawasan ini ramai tempat berkumpulnya anak anak ABG (anak baru gede). Ada yang balap trek-trekan dan ada juga yang tampak asik berpacaran.(bh/san)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2