ACEH, Berita HUKUM - PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN 1 yang disampaikan kepala bagian humas perusahaan tersebut Adi Yuspan, Kamis (13/2) di ruang kerjanya, saat menerima ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) wilayah Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar bersama beberapa awak media.
Adi mengatakan perusahaan PTPN 1 tidak pernah menolak media Online, namun dengan alasan tidak menerima kliping dari media tersebut, karena beritanya tidak pernah hilang, berbeda dengan media cetak (Koran) kalau tidak di kliping akan hilang, kalau media online kapan saja dibuka beritanya tetap ada," ujar Adi Yuspan.
Lebih lanjut menambahkan, "malah saya sebagai humas di sini setiap hari baca media online, seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com, BeritaHUKUM.com, atjehpost.com, dll," sebut Adi Yuspan.
"Malah BUMN sangat mendungkung media online, perusahaan milik pemerintah telah membuat portal berita BUMN yang terintegrasi dengan semua BUMN, yaitu bumn.go.id dan yang terafiliasi dengan PTPN 1 adalah bumn.go.id/ptpn1," sebut Adi Yuspan menambahkan.
Seharusnya semua wartawan konfirmasi dengan humas PTPN 1 Adi Yusfan, sebagai juru bicara resmi perusahaan, bukan dengan yang lain. "Namun saya sangat berterima kasih dengan rekan-rekan, kejadian ini, karena miskomunikasi saja, kedepan semua media akan kita samakan," pungkas Adi Yuspan.(bhc/kar)
|